Berita

Lowongan Penerimaan Taruna AKPOL

Lowongan Penerimaan Taruna AKPOL (Akademi Kepolisian) Republik Indonesia

PERSYARATAN UMUM

a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat di- angkat menjadi anggota Polri;
f. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

PERSYARATAN KHUSUS

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
1) nilai kelulusan rata-rata:
a) lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00;
b) lulusan tahun 2020 – 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
c) lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
d) lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat un- tuk:
a) lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00;
b) lulusan tahun 2020 – 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan al- phabet;
c) lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
d) lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

3) bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan al- phabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

4) bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a) bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Ba- hasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
b) bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata- rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.

5) bagi lulusan tahun 2016 – 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023;
6) bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satu- an Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren mem- iliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
c. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
d. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
2) Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
e. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak bi- ologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota ba- dan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/ adat;
g. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kem- bali;
h. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
k. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
l. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;
m. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mem- percayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan men- jamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes pen- erimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
n. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
o. ketentuan tentang domisili yaitu:

1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk

2) bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili ku- rang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a) berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk;
b) orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 ta- hun terakhir (tahun 2021 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta.

3) bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
p. bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusan- tara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pa- da Polda sesuai persyaratan domisili;
q. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
r. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
s. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
t. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
u. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/ karyawan
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti Pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
v. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) pada tingkat daerah meliputi tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asis- sted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meli- puti:
(1) Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian);
(2) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewar- ganegaraan);
(3) Matematika;
(4) Bahasa Indonesia.
e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
f) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kuali- tatif (MS/TMS);

g) pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dan hasil penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
j) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah;
2) pada tingkat pusat meliputi tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kuali- tatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kuali- tatif (MS/TMS);
c) tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kuali- tatif (MS/TMS);
d) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/ TMS);
e) tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;
f) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara- kualitatif (MS/TMS);
g) pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif;
h) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;
w. sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentu- an sebagai berikut:
1) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Ka- polri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori me- menuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2) penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Pen- erimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori me- menuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0”.
x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.

TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pen- daftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang di- masukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan sele- ksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pen- daftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pen- daftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

INFORMASI LEBIH LANJUT DAN PENDAFTARAN MELALUI WEBSITE:

DOWNLOAD BROSUR (PDF)

Lowongan Penerimaan Taruna AKPOL
Website | + posts

ALKANEWS.COM adalah media digital berbagi informasi, refleksi dan opini sebagai upaya untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa, umat dan negara melalui karya tulis pemikiran dan perspektif personal dan akademis.

Kontributor umumnya adalah santri, alumni dan civitas akademika Al-Khoirot. Juga terbuka pada kontribusi dari luar. Tulisan dapat berbentuk prosa (refleksi, opini dan esai ilmiah) dan sastra-fiksi (puisi, cerpen dan cerita bersambung atau novel). Bahasa pengantar dapat berupa bahasa Indonesia, Inggris dan Arab.

Avatar

Redaksi Alkanews

ALKANEWS.COM adalah media digital berbagi informasi, refleksi dan opini sebagai upaya untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa, umat dan negara melalui karya tulis pemikiran dan perspektif personal dan akademis. Kontributor umumnya adalah santri, alumni dan civitas akademika Al-Khoirot. Juga terbuka pada kontribusi dari luar. Tulisan dapat berbentuk prosa (refleksi, opini dan esai ilmiah) dan sastra-fiksi (puisi, cerpen dan cerita bersambung atau novel). Bahasa pengantar dapat berupa bahasa Indonesia, Inggris dan Arab.