Bahsul MasailKeislamanUmum

Minum pil penunda haid saat haji, bagaimana hukumnya?

Deskripsi Masalah

Sebut saja Fatimah (Samaran). Ia sedang melaksanakan ibadah haji, kebetulan haid bulanannya datang pada tanggal 10, kemudian ia akan mengkonsumsi pil penahan haid sehingga ia dapat melaksanakan thawaf ifadhoh. Namun di sisi lain ia menghawatirkan efek samping (bahayanya) apalagi ia masih gadis.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum mengkonsumsi pil penahan haid dengan alasan sebagaimana dalam deskripsi?
  2. Bagaimana solusi bagi siti Fatimah terhadap kekhawatirannya sebagaimana dalam deskripsi?

Jawaban

1. Boleh, hal ini dianalogikan degan hukum berpusa dengan perincian sebagai berikut:

  • Tidak membahayakan dirinya.
  • Sesuai dengan arahan/rekomendasi dokter.

Referensi

كشَّافُ القِنَاعِ عن الإِقْنَاعِ

وَيَجُوزُ شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ مَعَ أَمْنِ الضَّرَرِ نَصًّا ) كَالْعَزْلِ وَ ( قَالَ الْقَاضِي لَا يُبَاحُ إلَّا بِإِذْنِ الزَّوْجِ ) أَيْ : لِأَنَّ لَهُ حَقًّا فِي الْوَلَدِ ( وَفِعْلُ الرَّجُلِ ذَلِكَ بِهَا ) أَيْ : إسْقَاؤُهُ إيَّاهَا دَوَاءً مُبَاحًا يَقْطَعُ الْحَيْضَ ( مِنْ غَيْرِ عِلْمِهَا يَتَوَجَّهُ تَحْرِيمُهُ ) قَالَهُ فِي الْفُرُوعِ ، وَقُطِعَ بِهِ فِي الْمُنْتَهَى لِإِسْقَاطِ حَقِّهَا مِنْ النَّسْلِ الْمَقْصُودِ . ( ومثله ) أي مثل شربها دواء مباحا لقطع الحيض ( شربه كافورا ) قال في المنتهى ولرجل شرب دواء مباح يمنع الجماع

فتاوى شرعية معسرة

وتناول هذه الحبوب لأجل الصوم ليس ممنوعا شرعا، لأنه لا يوجد دليل على المنع، اللهم إلا إذا ثبت أنه يلحق الضرر بالمرأة لقوله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار. ففي هذه الحالة يحرم تناولها. لذلك فمن الأفضل عند إرادة تناولها مشاورة طبيب مختص، إلا إذا كانت معتادة عليها، ولايلحقها ضرر بسببها. والله أعلم

 

2. Sesuai dengan jawaban sub a, maka dianjurkan konsultasi dengan dokter

Baca Juga: Naik haji demi gelar pak haji

Bahtsul Masail Al-Khoirot
+ posts

Bahtsul Masail adalah kegiatan ilmiah keislaman dalam memberi solusi atas permasalahan aktual keseharian di tengah masyarakat dengan merujuk pada literatur Islam klasik dan kontemporer dalam bidang kajian fikih Syafi'iyah khususnya dan fikih mazhab empat secara umum.

Aktivitas ini dilakukan seminggu sekali yang diikuti oleh santri senior Al-Khoirot mulai dari kelas Madin tingkat Ibtidaiyah (kelas 5 dan 6), tingkat Tsanawiyah dan Ma'had Aly. Hasil pembahasan selalu diterbitkan secara mingguan dalam bentuk Buletin (newsletter) untuk memberi manfaat pada umat Islam secara lebih luas.

Pembaca situs ini dapat mengajukan pertanyaan keagamaan aktual untuk dibahas bersama. Kirim pertanyaan via WA ke : 0858-9544-2276

Avatar

Redaksi Bahsul Masail

Bahtsul Masail adalah kegiatan ilmiah keislaman dalam memberi solusi atas permasalahan aktual keseharian di tengah masyarakat dengan merujuk pada literatur Islam klasik dan kontemporer dalam bidang kajian fikih Syafi'iyah khususnya dan fikih mazhab empat secara umum. Aktivitas ini dilakukan seminggu sekali yang diikuti oleh santri senior Al-Khoirot mulai dari kelas Madin tingkat Ibtidaiyah (kelas 5 dan 6), tingkat Tsanawiyah dan Ma'had Aly. Hasil pembahasan selalu diterbitkan secara mingguan dalam bentuk Buletin (newsletter) untuk memberi manfaat pada umat Islam secara lebih luas. Pembaca situs ini dapat mengajukan pertanyaan keagamaan aktual untuk dibahas bersama. Kirim pertanyaan via WA ke : 0858-9544-2276