Naik Haji Demi Gelar Pak Haji
Deskripsi Masalah
Sebut saja Pak Nurdin (Samaran), Alhamdulillah beliau sudah melaksanakan ibadah haji. Namun demikian adat di masyarakat Namanya orang yang sudah berangkat haji, pasti dipanggil “Pak Haji” atau diberi gelar Haji. Suatu hari terdapat salah satu tetangga Pak Nurdin hendak mengundangnya untuk mengikuti acara tahlil di rumahnya. Terjadilah hal yang di luar dugaan, Pak Nurdin enggan mendatangi acara tersebut dengan dalih kesal dikarenakan di undangan yang diberikan tidak ada gelar Haji saat menuliskan Namanya.
Pertanyaan
Bagaimana fiqh menyikapi kejadian sebagaimana dalam deskripsi?
Jawaban
Semua ibadah harus dilakukan dengan tulus ikhlas, murni untuk beribadah kepada Allah semata, tanpa dicampur dengan tujuan-tujuan duniawi. berdasarkan salah satu hadits Rasulullah, yang mengatakan mengatakan “Akan datang pada manusia suatu masa, di mana orang-orang kaya menunaikan ibadah haji untuk berwisata, orang-orang menengah untuk berdagang, orang-orang pandai untuk mendapatkan pujian dan pamer, dan orang-orang fakir untuk meminta-minta.”
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa meluruskan niat dalam beribadah sangatlah penting, khususnya ibadah haji. Orang-orang yang hendak menunaikan ibadah haji tidak seharusnya memiliki tujuan untuk mendapatkan gelar “Pak Haji” atau “Bu Hajah” karena dengan tujuan tersebut, menunjukkan bahwa dirinya tidak ikhlas dalam beribadah, dan pada akhirnya tidak mendapatkan apa-apa dari ibadah hajinya.
Referensi
حاشية البجيرمي
(قَوْلُهُ: لِلَّه) إنْ قُلْت: إنَّ الْعِبَادَةَ كُلَّهَا لِلَّهِ جَلَّ جَلَالُهُ فَلِمَ أَضَافَهُمَا إلَيْهِ دُونَ غَيْرِهِمَا مِنْ بَقِيَّةِ الْعِبَادَاتِ كَالصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا؟ قُلْت: حِكْمَةُ ذَلِكَ الْإِشَارَةُ إلَى أَنَّهُ يُطْلَبُ فِيهِمَا إخْلَاصُ النِّيَّةِ؛ وَذَلِكَ؛ لِأَنَّ الْغَالِبَ فِيهِمَا الرِّيَاءُ وَالسُّمْعَةُ.
جمع الجوامع المعروف
يأتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَحُجُّ أَغْنِيَاءُ أُمَّتِى لِلنُّزْهَةِ، وَأَوْسَطُهُمْ لِلتِّجَارَةِ، وَفُقَرَاؤُهُمْ لِلْمَسْأَلةِ، وَقُرَّاؤُهُمْ للِسُّمْعَةِ وَالرِّيَاءِ
حاشية البجيرمي على الخطيب
قَوْلُهُ: {وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ} [البقرة: ١٩٦] إنَّمَا أَتَى بِلَفْظِ ” لِلَّهِ ” مَعَ أَنَّ كُلَّ الْأَعْمَالِ مِنْ حَجٍّ وَغَيْرِهِ لِلَّهِ، إشَارَةٌ إلَى أَنَّهُ يُطْلَبُ فِيهِمَا إخْلَاصُ النِّيَّةِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْغَالِبَ فِيهِمَا الرِّيَاءُ وَالسُّمْعَةُ، وَمِنْ الرِّيَاءِ فِيهِ ذِكْرُ مَوَاضِعِهِ وَمَا يَقَعُ فِيهِ وَذَلِكَ يَقَعُ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ. قَالَ الدَّمِيرِيُّ: يُسْتَحَبُّ لِقَاصِدِ الْحَجِّ أَنْ يَكُونَ خَلِيًّا مِنْ التِّجَارَةِ فِي الطَّرِيقِ، فَإِنْ خَرَجَ بِقَصْدِ التِّجَارَةِ وَالْحَجِّ صَحَّ حَجُّهُ لَكِنْ ثَوَابُهُ دُونَ ثَوَابِ الْخَلِيِّ عَنْ التِّجَارَةِ اهـ. وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ إنْ غَلَبَ الْبَاعِثُ الْأُخْرَوِيُّ أُثِيبَ بِقَدْرِهِ، وَإِلَّا فَلَا يُثَابُ أَصْلًا. ثُمَّ قَالَ الدَّمِيرِيُّ: وَيَجِبُ عَلَيْهِ تَصْحِيحُ النِّيَّةِ فِيهِمَا، وَهُوَ أَنْ يُرِيدَ بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ.
Baca juga: Tidak punya pakaian ihram lalu, bagaimana hukum berhaji dengan pakaian biasa?
Bahtsul Masail adalah kegiatan ilmiah keislaman dalam memberi solusi atas permasalahan aktual keseharian di tengah masyarakat dengan merujuk pada literatur Islam klasik dan kontemporer dalam bidang kajian fikih Syafi'iyah khususnya dan fikih mazhab empat secara umum.
Aktivitas ini dilakukan seminggu sekali yang diikuti oleh santri senior Al-Khoirot mulai dari kelas Madin tingkat Ibtidaiyah (kelas 5 dan 6), tingkat Tsanawiyah dan Ma'had Aly. Hasil pembahasan selalu diterbitkan secara mingguan dalam bentuk Buletin (newsletter) untuk memberi manfaat pada umat Islam secara lebih luas.
Pembaca situs ini dapat mengajukan pertanyaan keagamaan aktual untuk dibahas bersama. Kirim pertanyaan via WA ke : 0858-9544-2276