ArtikelKeislaman

Sejarah dan Perkembangan Ushul Fikih Secara Singkat

Sumber primer penetapan hukum syariat pada zaman Rasulullah SAW adalah wahyu. Baik secara langsung seperti Al-Qur’an ataupun secara tidak langsung seperti As-Sunnah. Sebagaimana juga para Sahabat yang datang langsung kepada nabi untuk menanyakan perihal suatu hukum yang tidak diketahui.

Namun semenjak wafatnya Rasulullah SAW, sebagian Sahabat seperti Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, ibnu ‘Abbas, Ali bin Abi Thalib, dan lain-lain, yang bersedia memberikan fatwa dan memiliki otoritas dalam kehakiman akan mengamati Al-Qur’an secara keseluruhan saat dihadapkan dengan suatu permasalahan yang tidak diketahui hukumnya. Ketika tidak menemukannya, maka pindah ke Sunnah. Dan jika masih belum ditemukan, maka mereka ber-Ijtihad. Seperti mencari hukum asybah atau amtsal dengan permasalahan tersebut, memahami illah (alasan) secara syariahnya, mempertimbangkan maqashid (tujuan) dan mashalih (maslahat) nya, ataupun juga dengan bermusyawarah dengan para Sahabat lain yang diyakini telah memiliki kredibiltas dalam memahami nash.

Kemudian datanglah masa Tabi’in yang mentauladani metodologi ijtihad para Sahabat saat mereka menemukan kejadian yang sama (hukumnya belum diketahui). Baik itu mentela’ah Al-Qur’an dan Sunnah, ber-ijtihad, ataupun bersandar pada fatwa para Sahabat secara langsung. Yang lambat laun berpengaruh pada banyaknya ijtihad dan metode fatwa yang bervariatif. Ada yang hanya memahami dalil nash secara tekstual tanpa memakai Qiyas. Dan ada juga yang memahaminya secara kontekstual dan menerapkan Qiyas. Kelompok kedua juga berpendapat bahwa seluruh hukum syariat memiliki Maqasid untuk kemaslahatan dan Illah Syar’iyah yang bisa ditemukan di mayoritas hukumnya.

Usai masa para Tabi’in, datanglah masa para Imam Mujtahid yang mengharuskan setiap dari mereka memiliki dispilin kaidah yang dapat diaplikasikan dalam ijtihad maupun berfatwa dan menjadi rujukan dalam Istinbat al-Ahkam (pengeluaran hukum). Kaidah Ini bisa ditemukan di sumber yang berbeda-beda. Seperti di kitab-kitab karangan mereka, ataupun juga di kitab-kitab karangan para murid mereka. Perhatian ini menunjukan urgensi besar dari kaidah-kaidah ini. Mengingat perannya sebagai wasilah untuk mengetahui hukum syari’at, serta tatacara dalam Istinbat al-Ahkam dari berbagai dalil tafshiliyah (yang terperinci).

Di antara para Imam Mujtahid, ada Imam Syafi’i yang berbeda dari Imam Mujtahid yang lain; Karena beliau berhasil menyusun kaidah-kaidah ijtihad tersebut secara sistematis dalam satu karya beliau yang sekarang kita kenal dengan kitab “Ar-Risalah”. Yang jika dibandingkan dengan kondisi dari kaidah-kaidah ijtihad Imam Mujtahid lainnya, belum sempat terkodifikasi.

Adapun yang melatar belakangi pengkodifikasian itu, karena banyaknya pertentangan dan perbedaan pendapat para Mujtahid, khususnya problematika yang terjadi di kalangan Ahl Al-Hadist/Dlahir dan Ahl Ar-Ra’yi, serta muncul kasus yang tidak diketahui hukumnya kecuali dengan mendekteksi Illah (alasan) nya, serta mengaplikasikan Qiyas dan memahami kaidah Ushuliyah, Itulah yang mendasari pengkodifikasian Imam Syafi’I menjadi urgensi yang sangat krusial.

Banyak pembahasan Ushuliyah yang dibahas dalam kitab “Ar-Risalah”. Di antaranya seperti pembahasan Nasikh dan Mansukh, ‘Am dan Khos, Mutlaq dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan, kedudukan Sunnah, pembahsan Qiyas dan Ijtihad, syarat-syarat seorang mufti, dan masih banyak lagi. Upaya yang dilakukan oleh Imam Syafi’i dalam “Ar-Risalah” nya menarik perhatian ulama-ulama lainya untuk meneliti, memperinci, menata dan menyusun pembahasan Ushul Fikih secara terstruktur. Dan pada akhirnya, ia menjadi satu disiplin ilmu yang banyak diangkat menjadi tema pembahasan dalam karangan ulama-ulama setelahnya. Terlebih lagi ilmu tersebut terus berkembang dengan munculnya banyak matan dan syarah yang berporos pada kitab “Ar-Risalah” Imam Syafi’i.

Seiring dengan perkembangannya, penyusun ilmu Ushul Fikih memiliki thariqah yang bermacam-macam. Yang secara garis besar bersumber dari dua thariqah: 1) Thariqah al-Fuqaha’ dan 2) Thariqah al-Mutakallimin.

1. Thariqah al-Fuqaha’

Corak utama dari thariqah ini adalah penetapan kaidah-kaidah Ushuliyah yang dinukil atau diintisarikan dari Masa’il (permasalahan) yang sifatnya Furu’iyah. adapun pelopor dari thariqah ini adalah para penganut madzhab Imam Abu Hanifah atau para Hanafiyah. Kendati Para imam madzhabnya belum sempat mengkodifikasi dan mengumpulkan kaidah Ushuliyah, mereka akhirnya berusaha untuk mengumpulkan berbagai Masa’il Furu’iyah yang sudah difatwakan oleh imam madzhab sebelumnya. Lalu membangun pondasi kaidah Ushuliyah madzhab mereka dengan intisari dari Masa’il tadi.

Adapun beberapa kitab Ushul Fikih dari thariqah ini antara lain: Maakhadz as-Syarai’ karya Abu Mansur Al-Maturidi (330 H), Taqwim al-Adillah karya Abu Zaid ad-Dabusi (430 H), Masa’il al-Khilaf karya Abu bakar As-Shaimari (432 H), Mizan al-Ushul karya Abu Bakar Muhammad As-Samarqandi (539 H), dan masih banyak lagi.

2. Thariqah al-Mutakallimin

Thariqah ini sangat mengutamakan tahrir (penyeleksian) Masa’il, taqrir (penetapan) kaidah pokok berlandaskan dasar-dasar logika, dan kecenderungan yang kuat akan penalaran rasional, serta mengabstraksi Masa’il Ushuliyah dari Masa’il Furu’iyah. Itulah yang melandasi Thariqah ini disebut dengan “Mutakallimin”. Karena corak dasar ini merupakan metodologi Ulama’ ahli Kalam (Teologi). Dan thariqah inilah yang dipakai oleh kalangan Ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah dalam penyusunan Ushul Fikih.

Adapun beberapa kitab dari thariqah ini antara lain: Ar-Risalah karya Imam Syafi’i (204 H) yang kemudian disyarah oleh beberapa ulama kibar seperti Imam Abu Bakar As- Shairafi (330 H), Abu walid An-Naisaburi (349 H), Abu Muhammad Al-Juwaini (438 H) dan lain-lain. Lambat laun di generasi setelahnya, ada Al-Burhan karya Imam Haromain (478 H) dan Al-Mushtasyfa karya Hujjatul Islam Imam Ghozali (505 H) yang diklaim sebagai rujukan penting Ushul Fikih Syafi’iyah. Lalu ada Al-Mahshul fi Ilm al-Ushul karya Fakhrudidin Ar-Razi (606 H), yang kemudian disyarah oleh Syihbuddin Al-Qarafi (672 H) menjadi Nafa’is al-Ushul. Selain disyarah, kitab Al-Mahshul juga ditalkhis (diringkas) oleh Nasiruddin Al-Baidlawi (685 H) menjadi Minhaj al-Wushul fi Ilm al-Ushul. Dan datang Jamaluddin Al-Isnawi (772 H) dengan karyanya Nihayah as-Shul sebagai syarah dari kitab Al-Minhaj. Hal yang sama juga dilakukan oleh Taqiyyuddin As-Subki (756 H) dengan karyanya Al-Ibhaj fi Syarh al-Minhaj. Dan masih banyak lagi.

Bermuara dari dua thariqah ini, munculah thariqah-thariqah lainnya sebagai berikut:

3. Thariqah Al-Jam’i

Sebagaimana yang penyebutannya, thariqah ini menggabungkan metode dua thariqah sebelumnya. Yang nantinya akan menjadi Qawa’id Ushuliyah yang berlandaskan dalil Naqliyah ataupun ‘Aqliyah, lalu diterapkan pada permasalahan Furu’iyyah. Walalupun sebagian ulama berpendapat dengan meniadakan thariqah ini. Karena dianggap sebagai corak thariqah Mutakallimin yang diaplikasikan lebih luas.

Adapun beberapa kitab dari thariqah ini antara lain: Badi’ an-Nadham al-Jami’ baina Ushul al-Bazdawi wa al-Ihkam karya Ahmad bin Ali As-Sa’ati (694 H), Tanqih wa Taudlih al-Ushul karya Ubaidiilah bin Mas’ud Al-Hanafi (747 H) yang kemudian disyarah oleh Sa’duddin At-Taftazani (792 H) dengan karyanya Syarh at-Taudlih. Lalu ada Jam’u al-Jawami’ karya Tajuddin As-Subki (771 H) yang kemudian disyarah oleh beberapa ulama seperti Muhammad bin Ahmad (864 H) dengan karyanya Syarh ‘Allamah al-Mahalli dan lain-lain. Lalu datanglah Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari (926 H) dengan karya beliau Lubb al-Wushul yang kemudian disyarahi sendiri oleh beliau dengan Ghayah al-Wushul, dan masih banyak lagi.

4. Thariqah Takrij al-Furu’ ‘Ala al-Ushul

Jika diartikan secara letterlek berarti “mengeluarkan permasalahan Furu’iyah berdasarkan kaidah Ushuliyah”. Thariqah ini menjelaskan Masa’il Ushuliyah yang memiliki implikasi Ikhtilaf pada mas’alah furu’(isu-isu cabang) nya. Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa kaidah Ushuliyah yang masih didiskusikan, terkait contoh dari penerapannya yang belum ditemukan pada permasalahan Furu’ seperti Taklifu al-Ma’dum, Taklifu Ma laa Yuthaq, dan lain-lain. Tujuan dari thariqah ini adalah menghubungkan permasalahan khilafiyah yang dan tersebar dalam pembahasan fikih, dengan kaidah-kaidah Ushuliyah yang mereka gunakan dalam Istinbath al-Ahkam.

Adapun beberapa kitab dari thariqah ini antara lain: Takhrij al-Furu’ ala Ushul karya Syihabuddin Az-Zanjani (656 H), Miftah al-Wushul karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Maliki At-Talmasani (771 H), at-Tamhid fi Takhrij al-Furu’ ala al-Ushul karya Jamaluddin Abdurrahim bin Hasan Al-Isnawi As-Syafi’i (776 H), dan lain-lain.

Sebelum mengakhiri tulisan ini, sebenarnya masih ada satu thariqah yang belum penulis sebutkan. Thariqah ini berbeda dengan thariqah-thaiqah sebelumnya. Yakni:

5. Thariqah Maqashid As-Syari’ah

Sebagaimana thariqah-thariqah lainnya menyebutkan berbagai kaidahnya dalam susunan tema pembahasan dan bab-bab tertentu, thariqah ini menampilkan dasar-dasar Ushul Fikih mereka dengan berlandaskan Maqashid Asy-Syari’ah.

Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy-Syatibi Al-Maliki (790 H) telah menulis sebuah karangan yang bercorak thariqah ini, yang dinamai dengan ‘Unwan at-Ta’rif bi Asrar at-Taklif. Atau yang biasa dikenal dengan al-Muwafaqat fi Ushul as-Syari’ah.

Alumni at  |  + posts

Mahasiswa Indonesia di Mesir, asal dari Dampit. Saat ini menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Alumni PP Al-Khoirot Malang

Dimas Adi Saputra

Mahasiswa Indonesia di Mesir, asal dari Dampit. Saat ini menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Alumni PP Al-Khoirot Malang