Keislaman

Mengucapkan Selamat Natal? Jangan lupa Bijak dalam Bertindak

Akhir tahun telah tiba. Dimana moment selama satu tahun yang berlalu telah menjadi memori dari tempat pijakan kita dalam melangkah hingga bisa sampai saat ini. Moment ini bukan hanya terbilang spesial untuk mengiring kepergian akhir dari genapnya waktu satu tahun yang telah kita lalui, begitu pula dengan saudara kita dari Ummat Kristiani, Yaitu peringatan “Natal” yang biasanya diperingati pasca sebelum akhir tahun. yakni tiap tanggal 25 Desember.

Natal, mungkin sudah sangat tak asing di telinga kita tentang istilah ini. Bagi kita yang tahu karena sekedar menyaksikan, pasti memberi definisi tentangnya secara sederhana. yakni “Hari raya bagi Ummat Kristiani”. Apakah memang itu hakikat definisi dari natal itu sendiri? Sebelum membahas terlalu jauh, kita akan coba menelaah sedikit tentang asal usul dan eksistensi adanya Perayaan Natal.

Dalam KBBI, kata natal diartikan dengan kelahiran seseorang atau kelahiran Isa Al-Masih. dikatakan pula bahwa kata tersebut adalah Kalimat serapan dan berasal dari bahasa latin Dies Natalis (hari lahir). Singkatnya, definisi secara istilah yang bisa kita dari keterangan diatas adalah hari raya umat Kristen yang dilakukan untuk memperingati hari kelahiran Isa Al-Masih.

Kemudian, perayaan tersebut diperingati setiap tanggal 25 Desember disetiap tahun. kenapa diperingati pada tanggal itu? apakah berarti tanggal tersebut adalah tanggal dimana Isa Al-Masih dilahirkan? Dari berbagai refrensi yang sudah saya baca secara umum, Masih belum ada yang bisa memastikan kapan tanggal kelahiran beliau. Namun dikatakan pula bahwa sebab perayaan itu jatuh pada tanggal 25 Desember adalah menukil dari kisah zaman Romawi.

Pada saat kekaisaran Romawi, tanggal 25 Desember adalah hari perayaan dewa matahari. Setiap tanggal tersebut diadakan festival yang meriah. ketika itu, sudah banyak orang yang Romawi menjadi pemeluk agama Kristen. Namun banyak pula umat Kristen pada masa itu yang ikut merayakan hari lahirnya dewa matahari. Para Pendeta yang melihat bahwa budaya tersebut tidak benar. Untuk mencegah umat Kristen datang ke festival tersebut, para pendeta akhirnya membuat perayaan sendiri. Hingga pada tanggal 25 Desember, ditetapkan sebagai hari kelahiran Isa Al-Masih, yang bertujuan agar mereka tidak mengikuti festival tadi. Akhir, ketetapan ini diterapkan hingga saat ini.

Dengan penjabaran dari diskripsi di atas, bisa kita pahami secara umum tentang Definisi dan Eksistensi dari adanya perayaan natal. Agar kita bisa memberikan tanggapan dan sikap yang tepat sebagai seorang muslim dalam ber-mu’amalah kepada mereka. Namun ada beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan sikap yang tepat mengenai permasalahan ini. Demi menjalin Mu’amalah/interaksi yang baik, Bolehkah kita mengucapkan selamat natal kepada saudara kita yang Nashrani?

Secara Umum, tidak ditemukan dalil Nash baik dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan secara Dhahiriyah mengenai permasalahan ini. namun dari hasil ijtihad para ‘Ulama, telah ditetapkan dua jawaban mengenai permasalahan ini. Ada yang mengharamkan, dan ada pula yang membolehkan.

Dari sisi pengharaman, tidak terhitung sedikit beberapa ‘Ulama yang berfatwa demikian. Misalnya Syaikh Bin Bazz. Bukan hanya sekedar mengharamkan, Bahkan beliau menghukumi kafir bagi orang yang melakukannya. Bersandarkan pada surat Al-Maidah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Dari ayat diatas, beliau beranggapan bahwa mengucapkan selamat natal kepada Nashrani, sama halnya membantu mereka dalam mensyi’arkan ideologi mereka. Maka dari itu, beliau tidak segan-segan mengkafirkan orang yang melakukannya. karena secara ‘Amaliyah, beliau menganggap itu termasuk tergolong Riddah (Murtad/keluar dari islam). Untuk memperkuat Argumennya, disebutkan pula hadist Nabi:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut”. (HR Abu Daud, nomor: 4031)

Tidak seperti Syaikh bin Bazz yang tak segan-segan mengkafirkan, Syaikh Khotib Asy-Syirbini memberikan vonis yang lebih ringan kepada pelakunya. yakni dengan menta’zir orang yang melakukannya. Seperti yang beliau sebutkan dalam karangan beliau:

يعزّر من وافق الكفار في أعيادهم….. وهنّأه بعيد

[مغنى المحتاج/ص. ٥٢٦/ج. ٥/م. الشاملة]

Artinya: “Dan dita’zir orang yang berserikat dengan orang kafir dihari raya mereka….. dan orang yang mengucapkan selamat kepada mereka.” (Mughni Al-Muhtaj/hl. 526/jl. 5/Maktabah Asy-Syamilah)

Dan dari sisi pembolehannya, banyak sekali dari kalangan Ulama, baik dari kalangan Mutaqaddimin dan Mu’ashirin yang memberikan fatwa demikian. Seperti contoh perserikatan Para Ulama Mesir yang membentuk sebuah lembaga fatwa yang disebut Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyah. Diwakili Oleh Mufti mesir Syaikh Ali Jum’ah, Menfatwakan bahwa boleh dan dianjurkannya mengucapkan selamat natal kepada umat Nashrani. Belaiu menyebutkan:

المسلمون في غاية الربوح، إنهم يعظّمون المسيح ويعظّمون أمه، ولذلك إوجدنا قوما يفرحون بمولد ذلك النبي العظيم الذي لم يستحلّ صارحا، لأنه في يوم القيامة لا يجد ذنبا قد فعله يعتذر به للناس وهو يحاولهم إلى شفاعة المصطفى صلى الله عليه وسلم، ولأنه من أول العزم من الرسل، ولأنه هو السابق على نبينا صلى الله عليه وسلم، وهو الذي رفع بجسده عنصري إلى السماء، يقول إمام أحمد: ومن عقائدنا رفع بجسده عنصري إلى السماء ولقّه النبي صلى الله عليه وسلم في السماء الثانية في ليلة الإسراء كما في البخاري، إذًا نحن أمام الشخصية عظيمة يحتفل بها ولا بأس أن نعيّد عليهم

Artinya: “Dalam tujuan kemenangan umat muslim, sesungguhnya mereka (berhak) menghormati Nabi Isa Alaihissalam dan ibu beliau. Oleh karena itu, jika ada kaum yang bahagia atas kelahirannya, yang tidak bisa dipungkiri bahwa dihari kiamat nanti beliau tidak akan mempunyai dosa sebab apa yang beliau perbuat kepada manusia. Karena beliau akan membimbing dan mengarahkan mereka pada syafa’at Nabi Muhammad SAW. Dan karena beliau termasuk dari para rasul Ulul ‘Azmi dan mempunyai posisi lebih dahulu dari kenabian Nabi Muhammad SAW. serta Nabi yang diangkat beserta jasadnya kelangit. Imam Ahmad berkata: “termasuk dari Aqidah kita (Asy’ari), adalah (meyakini) diangkatnya Nabi Isa dan jasadnya ke langit. Serta pertemuan beliau dengan Nabi Muhammad SAW di langit kedua saat peristiwa Isra’ seberti yang telah diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori”. Maka kita seharusnya menjadi grada terdepan yang gembira atas kelahiran belaiu. dan tidak masalah kita merayakannya (karena kita lebih berhak dari pada mereka).

Singkatnya, Boleh kita mengucapkan selamat natal sebagai bentuk penghormatan atas kelahiran Nabi Isa Alaihissalam. Bahkan beliau berpendapat kalau seharusnya kita yang lebih berhak atas kebahagian kelahiran beliau dari pada mereka. mengenai dalil kebolehannya, beliau bersandar pada surat Al-Mumtahanah Ayat 60:

لَا يَنْهَاكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya: ”Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Berbuat baik dan adil, atau bisa kita artikan menjalin interaksi sosial yang baik kepada semua orang, adalah perbuatan yang dianjurkan dalam islam. walaupun dengan adanya perbedaan kepercayaan. selagi mereka tidak berbuat dan berperilaku buruk kepada kita. seperti yang telah bisa kita lihat secara jelas dalam ma’na ayat diatas.

Tidak hanya itu. Syaikh Yusuf Qardhawi pun membolehkan mengucapkan selamat natal kepada kaum Nashrani. Dengan bersandarkan pada surat An-Nisa’ ayat 86:

وإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا۟ بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ حَسِيبًا

Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.

Belaiu berkata, mengucapakan selamat natal kepada kaum Nashrani adalah bentuk dari hubungan bermasyarakat. Maka apabila mereka mengucapkan selamat disaat kita merayakan hari raya kita, mengapa kita tidak membalasnya? padahal niat mereka hanyalah sederhana. Yakni untuk mengajak kita dalam kebahagian mereka. Bahkan mereka pun bersimpati disaat kita tertimpa musibah. dengan mengambil ma’na dhahir dari ayat diatas, Bahwa membalas salam mereka adalah diperbolehkan dan dianjurkan.

Untuk lebih membatasi dan menjaga sikap. Syaikh Sa’id Ramadhan Al-Buti menyebutkan batasan dalam penerapannya. seperti yang beliau jelaskan dalam karangan beliau:

يجوز تهنئة الكتابيين: النصارى واليهودى بأفراحهم ويجوز تعزيتهم بمصائبهم بل يسن ذلك كما نصّ عليه الفقهاء ويجوز الدخول لمعابدهم لمناسبة ما بشرط أن لا يشترك معهم في عبادتهم

[افتتاء الناس/ص. ١٠]

Artinya: “Diperbolehkan mengucapkan selamat pada Ahlul Kitab: Nashrani dan Yahudi ketika hari raya mereka. dan boleh pula menjenguk mereka dikala tertimpa musibah, seperti yang telah di Nash-kan oleh para Fuqaha’. Serta diperbolehkan memasuki tempat ibadah mereka selagi tidak mengikuti peribadatan mereka.” (Istifta’ An-Nass/hl. 10)

Disini tidak jauh beda dengan beberapa fatwa sebelumnya, Syaikh Al-Buti membolehkan perkara tersebut. Bahkan beliau menganjurkan kita untuk saling membantu ketika terjadi musibah diantara mereka. dan memberikan Had Al-Ibahah (batasan kebolehan) dengan syarat tidak mengikuti ‘Amaliyah Peribadatan mereka.

Dari berbagai fatwa para Ulama dalam membahas masalah ini, kita sudah tidak perlu lagi membahas siapakah diantaranya yang benar dan salah, apalagi sampai memperdebatkannya. Karena walaupun Istinbat Ahkam yang dihasilkan mempunyai hukum yang berbeda, tetapi secara keseluruhan, semuanya mempunyai Masdar Istidlal (sumber pengambilan dalil) yang sama-sama kuat. Dan hasil akhir solusi dari permasalahan ini akan kembali kepada individu kita masing-masing.

Secara realita, hukum pertama memang terbilang tegas. Karena memang hal-hal yang berhubungan dengan keimanan tergolong permasalahan yang sensitive untuk dibahas. maka kehati-hatian menjaganya dengan bentuk mengharamkan bisa saja dibenarkan. Namun dalam konteks ini, peran hukum kedua juga patut untuk lebih didahulukan. Karena Menjaga keharmonisan dan kesejahteraan adalah cara terbaik untuk mencegah adanya perseteruan dan permasalahan yang dampaknya akan menjadikan kerusakan yang lebih besar. Karena mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada mengutamakan kemaslahatan. Dalam Qaqa’id Fiqhiyah disebutkan:

دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اامَصَالِحِ

Artinya: “Menolak kerusakan lebih dikedepankan dari pada mengutamakan kemaslahatan”.

Langkah awal yang harus kita jadikan tolak ukur dalam bertindak adalah Kondisi serta Situasi kita. Kalau memang disana tidak ditemukan Illat (permasalahan) yang menuntut kita untuk melakukan perbuatan ini, maka kita bisa ber-taqlid dan menerapkan hukum pertama. Namun jika memang ditemukan Illat yang menuntut kita untuk melakukan itu, Maka kita diperbolehkan ber-taqlid dan menerapkan hukum yang kedua. Pada intinya, adanya berbagai hukum yang telah ada adalah untuk mempermudah kita dalam bertindak. Oleh karena itu, pilih hukum yang membawa kita untuk bersikap bijak dalam bertindak. Wallahu A’lam Bissawab

Baca juga : Deradikalisasi Teroris dengan Ushul Fikih

Catatan Editor

  1. Abdul Aziz bin Baz adalah ulama Wahabi Salafi. Secara personal dan sebagai sesama muslim beliau dihormati. Namun secara intelektual, ada kesepakatan tak tertulis di kalangan ulama Aswaja global untuk tidak mengutip pendapatnya sebagai pendapat yang sejajar dengan ulama Aswaja kecuali untuk masalah yang terkait dengan gerakan Wahabi Salafi. Hal ini disebabkan oleh berbagai pendapatnya, dan pendapat ulama Wahabi yang lain, yang ekstrim dan takfiri. Lihat detail: Kriteria Aswaja dan Dikeluarkannya  Wahabi dari Aswaja pada Muktamar Chechnya
  2. Penyifatan atau kategorisasi masalah ucapan selamat Natal sebagai masalah akidah adalah tidak tepat. Yang benar menurut ulama Aswaja adalah soal ini termasuk ke dalam masalah muamalah. Menyifati soal ini sebagai masalah akidah adalah salah satu kesalahan prinsip dari sikap ulama Salafi Wahabi yang membuat mereka tatarruf dan mudah mengafirkan sesama muslim bukan hanya dalam soal ini tapi juga pada berbagai masalah yang lain. Baca: Pendapat para ulama Aswaja soal Selamat Natal
  3. Mengutip pendapat Khatib Al-Syirbini adalah benar, karena beliau termasuk ulama Aswaja klasik. Namun, dalam konteks terkait pandangan hukumnya termasuk kurang relevan saat ini karena pendapatnya itu terkait kafir dzimmi. Sedangkan menurut Dr. Ali Jumah, kafir dzimmi saat ini, dengan segala hukumnya, sudah tidak ada. Ia menegaskan bafwa sistem dzimmi “berhenti pada tahun 1852 masehi di mana negara Mesir masuk pada sistem berbangsa yang baru.” Dengan demikian, maka pandangan Al-Syirbini tersebut tidak lagi relevan untuk saat ini. Baca detail: Tentang Kafir Dzimmi dan Pemimpin non-muslim
  4. Terus belajar dan tetap semangat !
Mengucapkan Selamat Natal? Jangan lupa Bijak dalam Bertindak
Alumni at Pondok Pesantren Al-Khoirot | + posts

Mahasiswa Indonesia di Mesir, asal dari Dampit. Saat ini menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Alumni PP Al-Khoirot Malang

Avatar

Dimas Adi Saputra

Mahasiswa Indonesia di Mesir, asal dari Dampit. Saat ini menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Alumni PP Al-Khoirot Malang