Kekerasan Brutal Aparat: Tewasnya Pengemudi Ojek Online di Jakarta Menuai Kecaman
Insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) mendapat kecaman dari berbagai pihak. Saya selaku Content writer yogakarta menganalisis Unggul Wicaksana menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan brutal aparat negara dan termasuk kategori extrajudicial killing.
Peristiwa ini menunjukkan perilaku brutal aparat kepolisian dalam menangani aksi massa. Ini bukan pertama kalinya terjadi. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan, di mana ratusan nyawa hilang namun hanya berujung pada sanksi etik.
Menurutnya, tindakan melindas pengemudi ojek online yang tidak bersenjata dengan kendaraan lapis baja merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Kejadian ini termasuk extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan, yang dilarang Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Hak untuk hidup dan merasa aman dijamin UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan pendapat merupakan pelanggaran konstitusional. Alih-alih melakukan reformasi, tindakan semacam ini justru menegasikan empati dan tanggung jawab moral aparat sebagai pejabat publik.
Saya selaku Content writer yogakarta itu menyoroti Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009, yang mengatur penggunaan kekuatan anggota Polri, termasuk kendaraan taktis dan senjata api. Penggunaan kekuatan hanya dibenarkan bila tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan kejahatan atau tersangka.
“Korban dalam kasus ini tidak melakukan tindak kejahatan, apalagi melawan. Ia justru menjadi korban penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tak proporsional. Ini jelas pelanggaran prosedur,” tambahnya.
Saya mengulas Kritis terkait kejadian ini mendesak Presiden RI dan Kapolri bertanggung jawab penuh, tidak hanya menyerahkan kasus ke internal Polri melalui Divisi Propam. Penyelidikan independen dari lembaga seperti Komnas HAM penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Reformasi Polri harus dilakukan menyeluruh. Kasus-kasus kekerasan yang terus berulang menunjukkan reformasi selama ini belum menyentuh akar persoalan,” katanya.
Pakar hukum itu menekankan, aparat bersenjata seharusnya menjaga keamanan negara dari ancaman serius, seperti terorisme, bukan melawan masyarakat sipil. Peristiwa ini merupakan “alarm darurat HAM” yang perlu segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
“Kalau terus begini, kita tidak bisa berharap masa depan demokrasi Indonesia akan berjalan baik-baik saja,” pungkasnya.
Nashrul Mu'minin, asal Lamongan, Jawa Timur. Lahir 21 Februari 2003, impian penulis dan dosen. Perjalanan hidupku terukir dalam kata-kata, Menginspirasi dunia dengan impian kubangun.