Stop Pinjol! Pakai Akad Ini Agar Terhindar Dari Riba
Di era ini, tentu kita sangat familiar dengan istilah Pinjol (pinjaman online) yang semakin mendapat perhatian dari banyak pihak karena sebanyak 19 juta penduduk Indonesia berhutang ke pinjol dan akumulasi nilai mencapai 59,64 triliun pada tahun 2023. Bahkan ada istilah “gali lobang tutup lobang” untuk menggambarkan kebiasaan masyarakat yang berhutang untuk membayar hutang yang lain.
Sungguh ironi jika melihat bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam yang sudah jelas melarang riba di dalam Al-Quran. Islam mengatur segala urusan umat manusia dalam hal dunia dan akhirat, tak terkecuali dalam hal bermuamalah, untuk menjaga hak-hak dan melindungi harta setiap umat manusia. Seperti yang tertuang dalam lima pokok prinsip maqashid syariah, salah satunya adalah menjaga harta (hifdzul maal).
Murabahah Sebagai Solusi Agar Terhindar dari Riba
Sebagai manusia yang punya sumber daya terbatas, tentu seringkali apa yang kita punya tidak mampu mencukupi kebutuhan kita. Maka terkadang kita perlu berhutang agar kebutuhan tercukupi, namun kenyataannya tidak semua orang mau meminjamkan uangnya kepada kita.
Lalu, bagaimanakah solusinya? Tentu sebagian orang dengan spontan menjawab “pinjol”, karena setiap orang dengan mudah mengajukan pinjaman dengan limit tertentu tanpa diminta jaminan apapun, hanya perlu selfie dengan KTP uang langsung cair. Kelihatan sangat enak, bukan? Namun pada faktanya pinjol hanya manis di awal, selanjutnya kita akan dihadapkan dengan bunga yang begitu tinggi, apalagi jika kita meminjam untuk hal konsumtif, maka terjadilah “gali lobang tutup lobang” yang akhirnya berhutang menjadi gaya hidup bahkan tidak bisa keluar darinya dan selama hidup terjerat bunga, belum lagi denda yang tinggi jika terlambat melakukan pembayaran.
Lalu, bagaimana solusinya dalam agama Islam? Dalam Islam kita mengenal Murabahah. Murabahah adalah akad dimana pihak A (dalam hal ini kita contohkan bank syariah) membeli barang yang kita butuhkan, kemudian menjual kepada kita dengan harga yang lebih tinggi, dengan pembayaran yang disepakati jatuh temponya, bisa tunai ataupun cicil. Sejatinya Murabahah adalah akad jual beli.
Lalu bagaimana dengan selisih harga dari akad tersebut, apakah termasuk riba? Tentu tidak, karena mengambil keuntungan dalam akad jual beli merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, dan akadnya disitu jelas bahwa selisihnya merupakan keuntungan bagi pihak A karena telah membeli barang lebih dulu kemudian menjualnya.
Baca juga: Jejak Imam Abu Hanifah Dalam Sejarah Mazhab Hanafi
Contoh dan Teknis Pengajuan Transaksi Murabahah di Bank Syariah
Akad Murabahah bisa dilakukan ke siapa saja, bisa ke teman, kerabat, saudara, dll. Namun disini penulis menggunakan contoh akad dengan bank syariah.
Contoh sederhana Murabahah adalah semisal kita ingin membeli motor namun uang kita tidak cukup, maka kita datang ke bank syariah untuk mengajukan pembiayaan Murabahah, kemudian bank membeli motor ke dealer yang kita pilih. Setelah motor menjadi milik bank syariah, maka kita akan membeli motor tersebut dengan harga yang lebih tinggi sesuai harga yang ditentukan oleh bank, dan pembayarannya bisa ditunda sesuai dengan kesepakatan, bisa tunai bisa dicicil.
Bagaimana jika barang yang kita butuhkan ada banyak dan berbeda-beda toko? Maka kita cukup menulis RAB barang apa saja yang dibutuhkan dan bank syariah akan mengutus kita menjadi wakil bank untuk membeli barang tersebut (akad wakalah), kemudian kita membeli barang tersebut dari bank dengan harga dan waktu pembayaran yang telah disepakati.
Semua akad di atas diperbolehkan dalam Islam karena sesuai dengan prinsip syariah. Lalu bagaimana dengan pembayaran cicilan dan selisih harga dalam akad Murabahah, bukankah termasuk riba? Tentu tidak, karena akadnya jelas, selisih harga merupakan keuntungan dari akad jual beli bank syariah kepada nasabah, begitu juga dengan cicilan, selisih uang cicilan bukan merupakan biaya cicilan namun keuntungan dari akad jual beli yang sudah ditentukan dari awal.
Tentu akad sangat berpengaruh untuk menentukan hukum dalam agama Islam. Walaupun antara pinjol dan murabahah sama-sama ada selisih uang, namun dalam Murabahah akadnya jelas dan transparan bahwa itu adalah keuntungan dari jual beli. Kita harus ingat bahwa dalam Islam tidak boleh ada “uang beranak” yang tidak ada unsur produktif di dalamnya. Dalam akad murabahah jelas ada unsur produktif karena terdapat akad jual beli dan wakalah.
Dan yang perlu dicatat, dalam akad Murabahah tidak boleh ada denda keterlambatan yang berpotensi mengakibatkan nasabah “gali lobang tutup lobang” seperti pinjol.
Pentingnya Akad dalam Islam
Begitu pentingnya akad dalam Islam, walaupun praktik dan keuntungan/kerugian yang didapatkan sama. Contoh mudahnya jika kita berhubungan badan dengan lawan jenis, tentu termasuk zina dan dosa besar, namun jika sudah akad nikah, maka itu menjadi sunnah walaupun praktiknya sama.
Wallahu alam bisshowab.
Moh Zainul Wafa, asal Banyuwangi. Suka beropini lepas. Sedang menempuh studi di UIN Yogyakarta, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Alumni PP Al-Khoirot Malang.