Ragam

Aksi Kamisan dan Pencarian Keadilan yang Tak Kunjung Usai

Penegakan keadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di negara ini selalu menjadi persoalan yang mendarah daging pada setiap lapisan masyarakat, utamanya masyarakat yang merasa termarginalkan karena tidak adanya pemerataan dalam pengeksekusian keadilan HAM. Terbukti, banyak sekali upaya yang digelar masyarakat guna menuntut keadilan HAM, salah satunya melalui Aksi Kamisan.

Peringatan yang tak pernah berhenti

Pada awal 2023, Presiden Jowo Widodo mengakui 12 kasus Pelangaran Ham berat  di Indonesia. Namun, para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut bahwa pengakuan itu tak akan banyak artinya tanpa penegakan hukum. Mekanisme non-yudisial, yang hendak dikedepankan pemerintah, dianggap tak cukup. Pelanggaran HAM berat masa lalu tidak perlu disesali, tetapi harus dipertanggungjawabkan di Pengadilan HAM, penulis membaca buku yang berjudul ”Hukum Dan Hak Asasi Manusia”, Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H. berpendapat bahwa HAM mencakup dimensi kehidupan manusia. Keberadaannya ada bukan disebabkan oleh masyarakat dan kebaikan negara, melainkan atas dasar martabat setiap manusia berlandaskan pengakuan atas keberadaan manusia sebagai makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang patut memperoleh apresiasi positif.

HAM didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, meskipun dasar hukumnya sudah diatur jelas dan diakui,  realitas di lapangan berkata lain. pencapaian negara dalam hal penghormatan dan perlindungan HAM hanya sebatas formalitas dalam konstitusi dan hukum nasional sebagai produk dari periode transisi era Orde Baru—yang dapat dikatakan “tak mengenal” HAM—ke era Reformasi. Pencapaian terpenting negara dalam hal HAM, yakni penciptaan UU Nomor 39 tahun 1999 yang menegaskan definisi HAM dan komitmen negara terhadapnya, dinilai semata-mata merupakan reaksi instan terhadap ekstremnya kasus-kasus pelanggaran HAM yang baru saja terjadi pada era Soeharto ketika ratusan ribu masyarakat Indonesia harus mengorbankan nyawanya atas nama pembangunan nasional dan tunduk pada rezim pembela militer yang korup. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, kenyataannya, senjang atau ketidakkonsistenan dalam praktik sebab lebih dihargai sebagai perangkat hukum tertulis belaka. Pasca-Soeharto pun, korban-korban maupun penyintas pelanggaran HAM tetap belum bisa menuntut keadilan atas represi, kerugian material maupun immaterial, kesengsaraan, dan ketidakadilan yang dialaminya pada negara—bukti dari ketidaksungguhan negara dan kecondongannya pada impunitas dalam hal perlindungan dan penghormatan HAM.

Di Indonesia, Hak Asasi Manusia khususnya hak untuk hidup (non-derogable rights) telah dijamin keberadaan dan pengakuannya, melalui ratikasi UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, salah satunya terdapat dalam pasal 4 Ayat (2)  yang berbunyi ”pengurangan kewajiban atas pasal 6, 7, 8, (ayat 1 dan 2), 11, 15, 16, dan 18 sama sekali tidak dibenarkan dalam ketentuan ini”. Berikut bunyi Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2005 yakni ”setiap manusia berhak atas hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang”.

Kasus pembunuhan aktivis HAM ternama yang berkontribusi dalam membuktikan keterlibatan aparat pemerintah dalam kasus-kasus pelanggaran HAM rezim Orde Baru di Aceh, Papua, dan Timor Timur (Haryanto, 2020) sekaligus pendiri Kontras, Munir Said Thalib, pada tahun 2004 menjadi contohnya. Belasan tahun pasca kematiannya, pemerintah tak kunjung mempublikasikan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir sejak tahun 2005 yang berpotensi besar membongkar figur-figur yang diduga kuat bertanggung jawab atas kematian Munir walaupun Keputusan Presiden No. 111 tahun 2004 telah mewajibkan hal tersebut. Di sisi lain, keluarga para korban dan penyintas pelanggaran HAM yang berlatar pembunuhan ratusan ribu anggota maupun simpatisan PKI pada tahun 1965-1966 hingga kerusuhan maupun bentrok antara sipil dan aparat di berbagai kota besar menjelang dan pasca turunnya Presiden Soeharto juga harus menerima kenyataan pahit bahwa hingga lebih dari 20 tahun pemerintah tak pernah berupaya mengakui adanya pelanggaran HAM dan memberikan keadilan, setidaknya melalui pengadilan HAM.

Ketidakmampuan (atau keengganan) negara untuk menegakkan dan melindungi HAM seluruh warga negaranya justru melahirkan resistensi sipil yang tangguh dan gigih di masyarakat. Salah  satu buktinya dapat diobservasi dari Aksi Kamisan. Sudah 16 tahun terlewati, 760 aksi telah digelar. Para pegiat Aksi Kamisan masih bersetia berdiri di seberang Istana Negara, Jakarta, saban Kamis sore. Mereka berteguh hati dan laku untuk menyuarakan penuntasan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia. Selama 16 tahun  aksi Kamisan sudah mengirim 760 surat ke Istana Negara. Sebanyak 339 diterima oleh Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono; dan 399 pucuk surat diterima oleh Presiden Jokowi. SBY kasih 26 balasan, sedangkan Jokowi cuma kirim 1 respons.

Sudah 760 Kamis, baru sekali pula para pegiat Aksi Kamisan diterima oleh presiden. Persisnya pada aksi ke-450, 31 Mei 2018, ketika Presiden Jokowi mengajak mereka masuk dan berdiskusi di Istana Negara. Semakin banyaknya massa yang terus menyuarakan persoalan HAM, Pemerintah diharapkan dapat semakin membuka mata, telinga, dan nuraninya untuk mendengarkan aspirasi dan merestorasi keadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang masih meninggalkan luka dan memori kolektif yang pahit, baik bagi keluarga korban, penyintas, dan seluruh masyarakat Indonesia, Sebab Aksi Kamisan bukan sekadar rutinitas yang digelar setiap Kamis sore guna menghiasi halaman Istana Negara, melainkan aksi bernyawa perjuangan sepanjang hayat yang tidak ada akhirnya di Negara Hukum ini.

Negara harus mengusut tuntas pelanggaran HAM di indonesia

Empat lembaga yang paling bertanggung jawab dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Yaitu presiden  sebagai penerbit regulasi bernama Keputusan Presiden  (Keppres), DPR sebagai instansi yang merumuskan surat rekomendasi kepada Presiden, Komnas Ham  sebagai lembaga penyelidik, dan Kejaksaan agung  sebagai lembaga penyidik, namun, yang menjadi sorotan dari para korban pelanggaran HAM pada aksi kamisan ialah presiden, dengan pertimbangan yang mengacu pada substansi UU No. 26 tahun 2000, dimana presiden memegang peran sebagai pembuat keputusan utama dalam pembentukan pengadilan adhoc maupun Keppres yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Salah satu korban pelanggaran HAM pada kasus pasca 1965, target utama dari aksi kamisan ini agar presiden memberikan respon nyata dan positif terhadap kasus penyelesaian pelanggaran HAM. Presiden serta ketegasannya merupakan kunci utama dalam penegakan keadilan hak asasi manusia di Indonesia.

Pelanggaran HAM merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM, untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah dan masyarakat tanpa menyeret para pelaku pelanggar HAM berat ke pengadilan sama saja negara melepaskan tanggung jawabnya, masyarakat dapat berperan dalam mengawal proses pengusutan kasus pelanggaran HAM dengan memberikan dukungan kepada Komnas HAM dan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam proses pengusutan kasus tersebut.

ANDI MUH IKRAM ALQIVARI
+ posts