Peran Jokowi dalam Kemunduran Demokrasi
Di era Jokowi praktik demokrasi adalah pers dapat memberitakan hal-hal negatif tentang pemerintah dan lembaga penyiaran bebas memberitakan pemerintah serta keterbukaan informasi publik dan keterlibatan partai pada pemerintahan menjadi lebih baik. Untuk kekurangannya, pada era kepemimpinan Jokowi dirasakan masih banyaknya kasus diskriminasi agama, masih ada kasus kekerasan terhadap jurnalis dan masih terjadinya kasus penangkapan warga masyarakat yang melakukan aksi kritik terhadap pemerintah, dianggap kurang baik dalam sistem demokrasi. Dimana ada beberapa persoalan seperti kelembagaan partai yang masih lemah, aspek ketokohan atau figur partai politik masih sangat kuat dan sentralisasi pengambilan kebijakan partai. Ada beberapa menunjukan bahwa SBY dinilai lebih memberi ruang yang luas atau memfasilitasi keleluasaan masyarakat dalam menyampaikan kritik, Sebaliknya, dalam menangani banyak kritik, JKW cenderung mengedepankan aparat keamanan, sehingga terkesan represif. Dibandingkan dengan presiden sebelumnya (SBY) yang berusaha merangkul semua pihak sehingga menimbulkan kesan lebih bebas.
Era Pertama Joko Widodo
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengepalai negara selama satu dekade sejak periode pertamanya pada tahun 2014. Meskipun demikian, tampaknya pemerintahan Presiden Joko Widodo belum mampu menjamin kelangsungan kebebasan sipil yang semakin menurun. Masalah beragam seperti serangan, ancaman, dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, serta hak berkumpul dan berserikat masih menjadi kenyataan yang mengkhawatirkan selama bertahun-tahun. Selama periode awal pemerintahan Jokowi, mulai dari bulan Oktober hingga Maret 2014, Amnesty International Indonesia mencatat paling tidak (203) kasus pidana yang menargetkan individu yang mengkritik pejabat, atau lembaga pemerintah melalui media elektronik, media sosial, atau saat melakukan protes. Pada tahun 2019, di era informasi, masyarakat yang menggunakan komunikasi sebagai sarana untuk menyuarakan ketidakadilan, mengkritik presiden, polisi, anggota TNI, DPRD, gubernur, dan pihak berkuasa lainnya secara terbuka. Namun, ironisnya, mereka menghadapi tindakan kriminalisasi. Yang diterbitkan SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), (35) aktivis dijerat dengan pasal-pasal ambigu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE),di situlah dan dari jumlah tersebut, (35) aktivis telah dihadapkan pada penggunaan Undang-Undang tersebut selama pemerintahan Jokowi-JK. Banyak dari aktivis ini berada dalam situasi hukum di mana pihak yang menggugat adalah pejabat pemerintah sendiri.
Semua orang berisiko dihadapkan pada ketentuan pidana yang sama, yaitu Pasal pencemaran nama baik, terutama Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancaman hukuman dalam Pasal 45 ayat (3) mencakup denda empat tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp750 juta. Landasan hukumnya mencakup Pasal 310-31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE No. 19 Tahun 2016. Selain itu, tidak hanya aktivis, tetapi juga netizen banyak yang terjerat dalam hukum. Berdasarkan analisis kasus yang tercatat dalam sistem pelacakan SAFEnet untuk kebebasan berekspresi online, terdapat 166 pengaduan yang telah terdaftar sejak pemerintahan Jokowi-JK, mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan masa pemerintahan sebelumnya.
Selain ketentuan pencemaran nama baik, banyak warga negara yang dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap presiden, tentara, pejabat pemerintah, serta dituduh melakukan penodaan agama dan menghina serta mengancam pendeta. Pasal-pasal hukum tersebut tentu saja banyak yang bermasalah karena sifatnya yang tidak tetap dan memberikan ketidakpastian hukum. Pemerintah dan DPR tidak mengambil peluang untuk membatalkan atau memperbaiki formulasi pada ketentuan yang ambigu dalam UU ITE, meski ada kesempatan untuk merevisi UU ITE. Kebijakan sensor yang berlebihan mengancam kebebasan berekspresi. Manifestasinya yang paling terlihat melibatkan berbagai bentuk self-censorship, pembatasan aktivitas, penarikan izin publikasi, bahkan sensor online. Bentuk sensor online ini terjadi.
Selama pemerintahan Jokowi-JK, terjadi pemblokiran beberapa situs web, termasuk situs berita yang dijalankan oleh jurnalis independen di Papua yang diduga terlibat dalam tindakan terorisme. Selain itu, Aplikasi Telegram, yang digunakan untuk komunikasi online, juga diblokir karena alasan keamanan nasional yang dianggap radikal. Pada periode tersebut, sistem pemantauan pelanggaran hak berkumpul dan berekspresi SAFEnet mencatat 64 kasus intimidasi, pelarangan film, interupsi debat, bahkan blokade polisi, dan serangan oleh 2.000 massa antikomunis terhadap YLBHI/LBH Jakarta pada 16-17 September 2017. Semua data pelanggaran ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi sangat terbatas di bawah pemerintahan Jokowi-JK yang dianggap tidak terkendali dan mengancam fondasi demokrasi.
Era Kedua Joko Widodo
Kejadian dalam satu tahun terakhir mencerminkan kegagalan demokrasi, yang terbukti dari berbagai fakta, fenomena, dan analisis. Pelemahan demokrasi terlihat dari segi akuntabilitas, dengan adanya upaya untuk menutup pemerintahan dari pengawasan dan campur tangan masyarakat. Berbagai peraturan dan kebijakan strategis dibuat dengan keterlibatan partisipatif yang sangat minim. Sifat otoriter semakin jelas terlihat dalam undang-undang, seperti tindakan Presiden Joko Widodo yang memberikan izin kepada Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja bersyarat inkonstitusional. Ini berarti, selain tidak terlibat dalam pembuatan regulasi, upaya untuk menguji keputusan pemerintah juga dilepas.
Hal ini mengindikasikan bahwa beberapa jenis kebijakan regulasi dan kebijakan menunjukkan fenomena (Executive Heavy). Selain. Masih banyak fenomena atau legalisme otokratis terus berlanjut, di mana pemimpin otoriter menggunakan sistem hukum, termasuk peraturan dan undang-undang, untuk mengkonsolidasikan dan mempertahankan kekuasaannya. Pelemahan kebebasan sipil tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Sikap represif dan anti-kritik terhadap negara tampak jelas dalam tindakan brutal aparat di lapangan. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ancaman besar terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Sayangnya, produk hukum ini belum pernah direview, sehingga menelan korban setiap tahunnya. Serangan digital seperti hacking, doxxing, dan profiling terus berlanjut tanpa proses pengungkapan atau tindakan tegas. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan digital, khususnya peretasan, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait keterlibatan negara dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pelemahan demokrasi dan penghapusan konstitusi juga mencuat dalam sektor pembangunan ekonomi. Meskipun pemerintah memiliki tujuan mulia dalam mendorong pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, namun semangat ini tidak diimbangi dengan upaya menghormati hak asasi manusia dan memastikan standar hidup yang layak bagi masyarakat. Terlebih lagi, Presiden cenderung lebih memprioritaskan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama dalam tahun 2023 dan 2024, yang secara langsung terkait dengan munculnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masyarakat. Pelanggaran HAM yang berbasis pembangunan tidak hanya terbatas pada proyek tertentu, melainkan juga melibatkan berbagai proyek di bidang sumber daya alam. Dalam beberapa kasus, aktor swasta dan aparat keamanan bekerja sama untuk mengambil alih tempat tinggal masyarakat, dan praktek bisnis serta aliran investasi justru membawa konsekuensi yang sangat merugikan.
Masyarakat telah berjuang untuk berbagai hal setelah jatuhnya rezim Orde Baru, dan hal ini mencakup implementasi reformasi sektor keamanan. Namun, upaya Presiden Joko Widodo justru terlihat memperkuat elemen-elemen militerisme, mirip dengan masa pemerintahan Soeharto. Pendekatan keamanan yang diadopsi oleh praktisi keamanan menjadi alat untuk menangani berbagai masalah, menciptakan fenomena pelanggaran hak asasi manusia. Permasalahan yang melibatkan aparat kepolisian, yang sering kali bersikap opresif dan merugikan masyarakat, belum mendapatkan perhatian serius meskipun telah ada teguran dan panggilan kepada petinggi polisi. Akar permasalahan ini belum tersentuh secara signifikan, sehingga penyelesaiannya masih kurang serius. Selain itu, dalam konteks militer, kegagalan dalam merevisi Undang-Undang Peradilan Militer juga ikut berkontribusi pada berlanjutnya impunitas dan eksistensi institusi di luar batas hukum.
Presiden juga mengambil langkah untuk memisahkan TNI sebagai lembaga profesional, yang pada akhirnya menambah beban kerja tentara dalam beberapa peran sipil. Dampak dari langkah ini adalah adanya rangkap fungsi TNI yang semakin menegaskan kesamaan Presiden Joko Widodo dengan Soeharto. Tanda-tanda penguatan militerisme dan pelemahan agenda reformasi di sektor keamanan juga termanifestasi dalam rendahnya tanggung jawab dari dinas rahasia. Secara prinsip, data intelijen seharusnya digunakan untuk tujuan yang terkait dengan keamanan nasional. Namun, disayangkan, hal ini terkesan sebagai penyalahgunaan alat intelijen untuk kepentingan politik oleh presiden, termasuk spionase partisan. Pekerjaan rumah yang terbengkalai oleh Presiden semakin memburuk, terutama dalam hal program hukum. Aparat kepolisian berperilaku tidak profesional saat menangani kelompok oposisi atau mereka yang menentang pemerintah, seperti yang terlihat dalam kasus Kanjuruhan.
Selain itu, Presiden terus memperluas kebijakan impunitas, yang dapat dilihat dari kebijakan yang belum penyelesaian kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat, yang menjadi perhatian utama pemerintah. Presiden Jokowi lebih memilih menggunakan berbagai pendekatan non-hukum dalam menangani masalah atau kejahatan, yang ditunjukkan oleh penyelesaian terpisah terhadap pelanggaran HAM Berat melalui cara-cara hukum dan non-hukum, dimulai pada masa pemerintahan Joko Widodo. Keberadaan Kelompok Pelanggaran HAM di Luar Hukum, Peradilan (Kelompok PPHAM) merupakan hal yang sangat berbahaya dalam konteks demokrasi. Terdapat potensi campur tangan Presiden Jokowi dalam urusan politik menjelang pemilu 2024, yang diperlihatkan oleh keterlibatan putra sulung Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang telah melanggar konstitusi.
Pernyataan tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa Presiden belum sepenuhnya memahami pentingnya demokrasi dan Konstitusi. Kekurangan pemahaman ini tercermin dalam sikap yang seharusnya tidak netral. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan presidensial, Presiden memiliki kemampuan untuk dengan mudah memobilisasi segala bentuk pemerintahan dan melaksanakan perintahnya. Indonesia saat ini berada di peringkat ke-54 dari 167 negara dengan skor 6,71, indeks yang diterbitkan oleh The Economist Intelligence Unit. Dalam indeks ini, Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi yang tidak lengkap atau “demokrasi rusak”. Hal ini menunjukkan penurunan kebebasan sipil di Indonesia, dan masyarakat semakin takut untuk menyampaikan pendapat di era Joko Widodo karena dapat dihadapkan pada kriminalisasi, yang merupakan ancaman serius bagi demokrasi Indonesia.
Meningkatkan Kesadaran Tentang Nilai-Nilai Demokrasi Di Kalangan Masyarakat Dan Pejabat Publik
Prinsip bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pemegang kekuasaan negara sepenuhnya telah diterima secara luas. Namun, dalam praktiknya seringkali kepolisian, masih menghadapi berbagai tantangan dalam melaksanakan penegakan hukum. Akibat perbedaan pandangan dan kendala yang dihadapi oleh polisi dan masyarakat dalam upaya penegakan hukum, terdapat peningkatan tingkat apatis dan keyakinan yang semakin pesimistis terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Pemeliharaan supremasi hukum, khususnya dalam konteks demokrasi Indonesia, menjadi fokus utama pemerintah untuk memperkuat otoritas hukum. Semua pejabat publik diharapkan, untuk mematuhi dan mentaati ketentuan hukum supaya tidak adanya salah paham antara masyarakat dan pemerintah atau kepolisian.
Apabila kita selalu mengikuti konsep Demokrasi, akan terwujud hubungan yang serasi antara pemerintah dan masyarakat, dengan menekankan keharmonisan berdasarkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Demokratis yang didasarkan pada supremasi hukum, hak-hak sipil, dan kebebasan harus dihormati dan dihargai. Namun, kebutuhan akan kebebasan individu dan sosial juga harus dipenuhi. Kebebasan individu merujuk pada kemampuan manusia sebagai individu untuk menentukan sendiri langkah-langkah yang harus diambil dalam kehidupan. Kebebasan ini memungkinkan seseorang untuk mengambil inisiatif dan bertindak seoptimal mungkin untuk kemajuan diri dan masyarakatnya. Kebebasan sosial, dalam konteks ini, mencakup ruang untuk menjalankan kebebasan individu, dan pembatasan yang ketat terhadap kehidupan warga negara oleh karena itu lembaga pemerintah atau kepolisian dapat membiyarkan warganya bebas mengelurkan kebebasan berpendapat yang di jamin oleh Undang – Undang 1945 jangan selalu mengedepankan kepolisan dengan dalil keamanan untuk kepentingan umum.