ArtikelKeislaman

Teropong Pemahaman Hukum Islam: Mengurai Kesamaan dan Perbedaan Antara Madzhab Sunni dan Syi’ah

Perbedaan pendapat merupakan suatu hal yang lumrah dalam peradaban. Menurut Imam Ibnu Qudamah yang penulis kutip dari kitabnya “Perbedaan ulama adalah sebuah rahmat yang luas bagi umat dan kesepakatan ulama adalah hujjah (keputusan) yang pasti bagi ummat”.[1] Perbedaan pendapat yang telah terjadi pada kalanagan umat Islam, yang penulis khususkan sesuai judul dikalangan sunni dan syi’ah, sebenarnya dikarenakan perbedaan metodologi dari para imam-imam madzhab. Perbedaan ini sudah terjadi sejak lama, berupa perbedaan dalam bentuk memahami sumber-sumber hukum Islam. Hal ini menjadi khazanah tersendiri dalam menumbuhkan toleransi diantara para mujtahid. Dalam hal ini Imam Hanafi dan Imam Malik belajar kepada Imam Ja’far Shadiq, yang mewakili siklus interaksi guru-murid dalam komunitas Sunni dan Syiah.

Kedua mazhab Islam ini berpegang pada sumber utama hukum Islam. Satu-satunya perbedaan antara kedua mazhab ini adalah interpretasi mereka terhadap para imam yang dirujuk oleh kedua mazhab tersebut. Para imam memiliki pandangan yang berbeda tentang bagaimana menerapkan sumber dasar ajaran Islam pada cabang-cabang agama lainnya (furu’iyah). Faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan pemahaman ini antara lain adalah sulitnya memahami ayat-ayat Al-Quran, serta masalah-masalah kehidupan yang selalu muncul secara berbeda, tergantung pada lokasi, waktu, dan cara berpikir, serta perubahan dalam menangkap apa yang didengar dari hadist-hadist Rasulullah dan juga perbedaan penafsiran apa yang dikatakan Rasulullah SAW dalam hadist-hadistnya.

1. Konsep Pemahaman Syariah Islam antara Sunni dengan Syia’ah

Jika pada masa Nabi tidak ada konflik pemahaman karena dapat disampaikan kepada Nabi dan dijawab secara langsung, maka kedua sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan Sunnah (hadist) seolah-olah tertutup setelah Nabi wafat. Jika ada kesalahpahaman di antara para Sahabat, maka mereka berkonsultasi satu sama lain. Sebagai hasilnya, setelah Al Quran dan Al Sunnah, muncullah sumber hukum yang dikenal sebagai Ijma’ dan Qiyas pada masa Sahabat.

Dalam kitab milik Mahmud Isma’il Muhammad Misy’al, Atsar al-Khilaf al-Fiqhi fi al-Qawaid al-Mukhtalif fiha,[2] menyebutkan empat alasan utama terjadinya ikhtilaf di antara para fuqaha: (a) Perbedaan dalam penggunaan kaidah-kaidah ushuliyah dan sumber-sumber pengambilan istinbath lainnya, (b) Perbedaan yang signifikan dalam aspek kebahasaan dalam memahami sebuah teks, (c) Perbedaan ijtihad dalam ilmu hadis, dan (d) Perbedaan dalam metode mengkompromikan hadis-hadis yang tampak bertentangan (al-jam’u) dan mengunggulkan hadis-hadis yang tampak bertentangan (al-tarjih).

Golongan Sunni mengklasifikasikan sumber-sumber hukum Islam ke dalam dua kategori. Pertama, kategori sumber ini bersifat primer. Adapun sumber ini adalah Al-Qur’an dan al-Sunnah. Kedua sumber dasar ini bersandar pada hadis nabi yang berbunyi:

تركت فيكم امرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب اه و سنة نبيه

“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya selama berpegang teguh dengan keduanya, Kitabullah dan Sunnah” (HR. Malik)[3]

Kedua, kategori dari sumber sekunder meliputi Ijma’ dan Qiyas. Menurut bahasa, “ijma'” berarti “sepakat, setuju, atau sependapat”. Sedangkan menurut istilah, ijma’ adalah kebulatan pendapat para ahli ijtihad dari para pengikut Nabi Muhammad SAW setelah wafatnya beliau tentang hukum suatu masalah melalui musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yang merupakan keputusan kolektif dari para ulama dan ahli agama untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat khusunya yang beragama Islam. Sedangkan Qiyas, di sisi lain, mengacu pada membandingkan satu objek dengan objek lainnya dan menyamakan hasilnya. Dalam istilah lain, Qiyas dapat dianggap sebagai upaya untuk membandingkan suatu kasus dengan kasus lain yang memiliki pokok permasalahan atau sebab akibat yang sama.

Sedangkan menurut Syiah (Imamiyah), sumber-sumber hukum Islam yang dijadikan pegangan adalah al-Qur’an, al-Sunnah dan akal. Perbedaan antara sumber hukum Sunni dan Syiah terletak pada penggunaan Qiyas sebagai sumber hukum dalam Islam. Kelompok Syiah tidak ingin menggunakan qiyas karena qiyas bukanlah dasar otoritatif untuk tindakan yudisial dalam Islam. Diriwataykan bahwa Ali bin Abi Thalib tidak setuju dengan Abu Bakar dan Umar dalam hal penggunaan qiyas.[4] Sebagai contoh adalah Umar menolak pemberian zakat pada mua’allaf meskipun ketetapan hak zakat tersebut sudah ditegaskan dalam surat At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰه ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, penguruspengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[5]

Syiah percaya bahwa jika ada ayat-ayat Al-Qur’an yang perlu ditafsirkan, mereka harus merujuk kepada ahlul bait.  Kemudian, dengan menggunakan logika al-Sunnah, mereka mengutip hadis-hadis shahih yang mereka yakini dapat digunakan sebagai sumber. Seorang pengikut mazhab yang bukan mujtahid diperbolehkan mengikuti seorang mujtahid yang otoritatif. Salah satu prasyarat paling penting untuk mengikuti seorang mujtahid adalah bahwa mujtahid tersebut mendasarkan pemikirannya pada al-Quran, Sunnah, dan para imam Ahlulbait, yang semuanya menggunakan akal.[6]

2. Kesamaaan Pemahaman Sunni dengan Syi’ah

Secara historis, para imam Syiah dan ulama Sunni tidak memperdebatkan perbedaan dalam ijtihad mereka. Semua orang saling menghormati dan tidak melecehkan ijtihad satu sama lain. Mereka menyadari bahwa mereka adalah anggota keluarga Muslim. Pada kenyataannya, mereka hidup rukun dan tidak menyulut api perpecahan.

Dalam hal hukum Islam (fikih), kedua mazhab ini hampir sama. Keduanya pada dasarnya didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah. Sunni dan Syiah sepakat bahwa warisan Nabi yang paling signifikan adalah “Kitabullah wasunnati”. Para imam madzhab Syiah menganggap para imam Sunni yang paling populer, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad bin Hanbal, sebagai para ulama yang sangat dihormati. Demikian pula, para ulama Sunni tidak mengabaikan kehadiran para ahli hukum bait, mereka menganggap Imam Ja’far Shadiq sebagai ahli hukum yang paling cemerlang pada masanya. Imam Abu Hanifah berkata tentang Imam Ja’far, “Saya tidak pernah melihat seorang ahli fikih yang lebih cemerlang daripada Ja’far bin Muhammad”.[7]

Para ulama dari mazhab Sunni dan Syiah berkomitmen untuk mendamaikan perselisihan mazhab dan menjaga prinsip-prinsip Islam. Ada tiga cita-cita utama yang harus dijaga dalam Islam. Pertama, pertimbangkan pentingnya kesatuan pijakan. Islam menghormati kesetaraan dan fitrah semua manusia. Artinya, setiap manusia diciptakan dari tanah, dan tidak wajar jika setiap individu bersikap angkuh terhadap orang lain. Kedua, Islam menekankan kesatuan nilai, yang menyatakan bahwa manusia itu setara satu sama lain, dengan hanya perbuatan baik dan moralitas yang membedakan satu sama lain. Ketiga, pentingnya kesatuan tujuan dalam mengembangkan rasa keadilan dan kesetaraan di antara sesama makhluk.[8]

Pada tahun 1940-an, di negara Mesir melakukan upaya untuk mengidentifikasi titk temu dalam hal kesamaan. Otoritas Sunni dan Syiah bekerja sama untuk mengeksplorasi kesesuaian dan konflik mazhab dalam Islam dengan upaya untuk mendamaikan mereka dan membangun persatuan di antara umat Islam. Beberapa ulama yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Syaikh Abdul Majid Salim, Syaikh Mahmud Syaltut, Dekan Universitas Al Azhar Al Bahy, dan Al-Qummi. Pertemuan para ulama ini berujung pada kesepakatan untuk membentuk sebuah kelompok persatuan Muslim yang dikenal dengan nama “Darut Taqrib bainal Mazahibil Islamiyah”. Para ulama ini mengembangkan hubungan yang harmonis dengan para cendekiawan dari Nejef, Karbala, Iran, dan Jabal Amin. Majalah “Risaltul Islam” dikembangkan untuk menyebarkan gagasan persatuan di persimpangan berbagai mazhab di antara umat Islam, dan majalah ini memuat prinsip-prinsip berbagai mazhab dan hasil-hasil keputusan siding mengenai pembahasan-pembahasan kearah persatuan umat Islam. Salah satu hasil dari upaya membangun persatuan ini adalah dikeluarkannya fatwa yang memperbolehkan ibadah (yajuzu ta’abbud) dengan mazhab Ja’fari.[9]

Baca juga : Memulai Masa Remaja dengan Kepribadian Berdasarkan Tuntunan Agama Islam

3. Perbedaan Pemahaman Sunni dengan Syi’ah

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, perbedaan pemahaman di kalangan umat Islam disebabkan oleh cara pandang atau penafsiran para ulama terhadap konteks di mana mereka hidup, seperti kesukaran dalam memahami ayat-ayat Al-Quran, problematika kehidupan yang selalu muncul dalam bentuk yang berbeda tergantung pada tempat, waktu, dan cara berpikir, serta perbedaan dalam menangkap apa yang didengar dari hadis-hadis Nabi.

Perbedaan metodologi dalam penafsiran diakui sebagai penyebab perbedaan dalam pemahaman kedua kelompok ini terhadap beberapa karakteristik. Namun, Sunni dan Syiah sama-sama sangat bergantung pada teks-teks primer, termasuk Al-Qur’an dan al-Sunnah. Sunni melihat Qiyas sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’. Sementara Syiah setuju dengan ketiga sumber hukum tersebut, mereka tidak setuju menggunakan qiyas sebagai sumber hukum karena, menurut Syiah, qiyas tidak dapat digunakan sebagai sumber hukum Islam, dan sebaliknya tunduk pada otoritas imam, yang memiliki kecemerlangan akal dalam menjelaskan sumber hukum Islam. Syiah sangat menghargai akal melalui otoritas para imam mujtahid, yang dipandang memiliki kualitas otoritatif dalam menafsirkan hukum islam, sehingga apa pun yang dibenarkan oleh akal juga dapat diterima oleh agama.

Secara umum, Sunni dan Syiah tidak sepakat dalam pandangan mereka tentang hukum Islam berdasarkan dua faktor: akidah dan fiqih. Satu-satunya perbedaan keyakinan antara Sunni dan Syiah adalah pada topik imamah dan keadilan, sedangkan dalam pokok dasar keimanan dari kedua kelompok ini adalah sama. Akidah Sunni percaya pada enam rukun agama, seperti yang dijelaskan oleh Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الإِيْمَان: أَنْ بِاللهِ, وَمَلاَئِكَتِهِ, وَكُتُبِهِ, وَرُسُلِهِ, وَالْيَوْمِ الآخِرِ, وَ تُؤْمِنَ بِالْقَدْرِ خَيْرِهِ وَ شَرِّهِ

“Iman adalah kamu beriman kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, dan kamu beriman terhadap takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Bukhari 50, Muslim 8, Nasai 4990, dan yang lainnya).

Sedangkan dalam rukun Iman paham syiah sebagaimana yang dikemukakan Syaikh al Muntadzari:

أصول الدين خمسة: التوحيد والعدل والنبوة واْمامة والمعاد

“Ushuluddin (prinsip iman) ada lima: tauhid, keadilan, nubuwah (kenabian), imamah, dan al-Ma’ad (qiyamat).” (Minal Mabda’ ila al-Ma’ad, al-Muntadzari, 181).

Dari dasar kedua kelompok ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa rukun iman yang dipakai kelompok sunni ada enam yaitu: Iman kepada Allah SWT, Malaikat-malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, hari Akhir, Qadha dan Qadar. Sedangkan dari kelompok Syi’ah memiliki lima rukun iman yaitu: Tauhid, yakni kepercayaan kepada keesaan ilahi, Nubuwat, MA’ad, Imamah, Keadilan Ilahi. Dari sini bisa kita lihat bahwa sangat signifikan sekali perbedaanya dalam keimanannya.

Dalam aspek rukun islam antara Sunni dan Syi’ah perbedaannya terletak dalam hal al-Wilayah. Dalam mazhab Syiah, al-Wilayah berarti mengakui perwalian, kepemimpinan, dan pemerintahan Ali (setelah kematian Nabi). Karena Ali adalah contoh pengabdian yang luar biasa kepada Allah. Kepemimpinan Ali diakui karena dia adalah obor petunjuk bagi umat manusia.[10]

Menurut mazhab Sunni rukun Islam itu ada lima sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas 5 rukun: Syahadat laa ilaaha illallah dan bahwa Muhamamd utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berangkat haji, dan puasa ramadhan.” (HR. Bukhari 8 & Muslim 16).

Sedangkan riwayat tentang rukun Islam mazhab syiah sebagaimana dijelaskan dalam Ushul al-Kafi, salah satu rujukan utama dalam syiah sebagai berikut:

عن أبي جعفر )عليه السَم( قال: بني ااسَم على خمس: على الصَة والزكاة والصوم والحج والواية – ولم يناد بشئ كما نودي بالواية، فأخذ الناس بأِبع وتركوا هذِ – يعني الواية

“Dari Abu Ja’far – ‘alaihis salam – dia mengatakan, Islam dibangun di atas 5 rukun: shalat, zakat, puasa, haji, dan wilayah. Beliau menyerukan paling keras untuk rukun wilayah. Namun manusia hanya mengambil 4 rukun pertama, dan meninggalkan ini (yaitu rukun wilayah).”

Kedua kelompok ini sama-sama memiliki 5 rukun islam, akan tetapi sebagaimana yang dijelaskan di atas perbedaannya dalam hal tidak adanya pengucapan dua kalimat syahadat bagi Syi’ah dan tidak adanya al-Wilayah dalam madzhab Sunni. Lima rukun Islam milik Sunni sebagai berikut: Mengucapkan dua kalimat syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan milik sunni sebagai berikut: Sholat, puasa, zakat, haji, dan wilayah.

Dalam hal hukum fiqih yang bersifat parsial (furu’) dalam masalah ibadah dan muamalah terdapat sedikit perbedaan, diantaranya sebagaimana contoh-contoh berikut:

  • Dalam persoalan mengusap kaki dalam berwudhu. Menurut syiah hukumnya wajib sedangkan menurut sunni wajib membasuhnya.
  • Dalam persoalan nikah mut’ah. Menurut syiah nikah mut’ah diperbolehkan hingga sekarang sedangkan menurut mazhab sunni nikah mut’ah sudah dinasakh hukum kebolehannya dan diharamkan.
  • Dalam persoalan wali nikah menurut syiah cukup meminta izin ari wanita, baik dia dalam keadaan masih gadis maupun dalam keadaan janda.
  • Dalam persoalan talak. Mazhab syiah berpendapat bahwa talak yang dijatuhkan sekaligus hanya dihukumi satu saja jatuhnya talak.
  • Dalam persoalan janji atau ucapan yang dilakuan secara terpaksa hukumnya dianggap tiak berlaku.[11]

Selain hal di atas perbedaan anatara kelompok Sunni dengan Syi’ah juga dapat dilihat pada sumber penetapan dan sumber-sumber secara umum yang dijadikan rujukan untuk produk hukum. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Sumber Hukum
  • Sunni : Al-Qur’an, Sunnah (Hadist), Ijma’ (Consensus Ulama), Qiyas (Analogi)
  • Syia’ah : Al-Qur’an, Sunnah (Hadist), Ijma’ (Pandangan pakar Agama/Imam), Akal sehat (Apapun yang dapat diterima oleh akal sehat, maka itu dianggap tidak bertentangan dengan agama)
  1. Sumber Rujukan
  • Sunni:
  1. Sahih Bukhari (Al Jami ash Shahih al Musnad, al Mukhtashar min Hadist Rasulillah) karya Abu Abdullah Muhammad (w. 256 H)
  2. Shahih Muslim (al Jami ash Shahih) karya Muslim bin Hajjaj (w. 261)
  3. Sunan Abu Dawud, karya Sulayman bin Asy’ast as Sijistani (w. 275)
  4. Al Jami ash Shahih/Sunan at tirmidzy karya abu isa Muhammad at Tirmidzy (w. 279H)
  5. As Sunan/Sunan Ibnu Majah (w. 273) 6. Sunan an Nasa’I (w. 303)
  • Syi’ah:
  1. Ushul al Kafi karya Muhammad Ya’qub al Kulaini (w. 329)
  2. Kitab Man la Yahdurhu al Faqih karya ash Shadiq ibn Bawaih al Qummi (w. 381)
  3. Al Ibtibshar dan Tahdzib al Ahkam karya Muhammad ibn al Hasan at Thusy (w. 460)

Penutup

Perbedaan pemahaman dalam hukum Islam antara madzhab Sunni dan Syi’ah merupakan hasil dari perbedaan metodologi yang digunakan oleh para imam madzhab tersebut. Meskipun keduanya mengakui sumber utama hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan Sunnah, perbedaan terjadi dalam interpretasi terhadap imam-imam yang mereka rujuk. Hal ini telah menjadi bagian dari warisan yang menggugah toleransi di antara para mujtahid. Adapun perbedaan tersebut mencakup cara memahami sumber-sumber hukum Islam, di mana faktor-faktor seperti kesulitan memahami ayat-ayat Al-Qur’an, perbedaan konteks kehidupan, dan penafsiran terhadap hadis Nabi turut mempengaruhi.

Meskipun demikian, kedua mazhab tetap berpegang pada prinsip-prinsip Islam yang sama, dengan upaya untuk menjaga persatuan dan toleransi antar umat Muslim. Ini tercermin dalam sejarah interaksi harmonis antara para ulama Sunni dan Syi’ah, serta upaya untuk memediasi perselisihan dan membangun persatuan melalui forum-forum dialog agama. Dalam aspek hukum fiqih, terdapat perbedaan-perbedaan parsial antara keduanya, seperti dalam persoalan ibadah dan muamalah, yang mencerminkan perbedaan dalam penerapan sumber-sumber hukum Islam. Dengan segala perbedaan tersebut, tujuan akhir dari kedua mazhab tetap sama, yaitu menjaga keadilan dan keutuhan umat Islam.

Catatan dari Penulis

Artikel ini hanya sebatas untuk pengetahuan dan pemahaman saja bagi para pembaca setia di alkanews, khususnya untuk penulis pribadi. Artikel ini merupakan riset mandiri milik penulis yang bisa dikatakan sesuai dengan jurusan kuliah penulis yaitu Perbandingan Madzhab. Rujukan dan kutipan yang dipakai dalam artikel ini benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan. Mungkin dari sebagian pembaca merasa ada kekurangan, baik itu secara mendasar atau meluas, dapat menyampaikannya di dalam kolom komentar atau langsung menghubungi penulis lewat dm IG: @lendroew. Kritik dan saran sangat penulis harapkan dalam perbaikan tulisan ini. Wallahu A’lam bi ash-Showab.[]

[1] Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni, Jilid I (Beirut: Dar al-Fikr, 1405), 4. Teks Asal “اتّفاقهم حجة قاطعة واختلافهم رحمة واسعة”

[2] Mahmud Isma’il Muhammad Misy’al, Atsar Al-Khilaf al-Fiqhi Fi al-Qawaid al-Mukhtalif Fiha (Kairo: Dar as-Salam, 2007), 91.

[3] “Proof from the Hadith of Rasulullah Salla Llahu `alayhi Wa Sallam – Mahajjah,” accessed January 11, 2024, https://mahajjah.com/proof-from-the-hadith-of-rasulullah-salla-llahu-alayhi-wa-sallam/.

[4] Ali Muhtarom, “Titik Temu Sunni-Syia’ah: Studi Pendekatan Komparatif dalam Pemahaman Islam Mazhab Sunni Syiah,” Jurnal Saintifika Islamica 2, no. 2 (Desember 2015): 66.

[5] Al-Qur’an Hafalan Dan Terjemah (Makassar: Al-Mahira, 2016).

[6] Musthafa Rafi’i, Islamuna: Fi al Taufiq Bayna al-Sunnah Wa al-Syiah, Terj. Islam Kita: Titik Temu Sunni Syiah, trans. Kadarisman Ahmad and Falahudin Qudsi (Ciputat: Fitrah, 2013), 31.

[7] Abu Bakar Aceh, Perbandingan Mazhab Syiah, Rasionalisme Dalam Islam (Solo: CV Ramdhani, 1994), 128.

[8] Muhtarom, “Titik Temu Sunni-Syia’ah: Studi Pendekatan Komparatif dalam Pemahaman Islam Mazhab Sunni Syiah,” 71.

[9] Aceh, Perbandingan Mazhab Syiah, Rasionalisme Dalam Islam, 232.

[10] Ali Syariati, Islam Mazhab Pemikiran Dan Aksi (Bandung: Penerbit Mizan, 2012), 65.

[11] Syariati, 66.

+ posts

Mahasiwa UIN Sunan Ampel Surabaya, Prodi Perbandingan Madzhab. Berasal dari kota Kopi (Dampit). Alumni PP. Al-Khoirot Malang. Menurutnya healing terbaik adalah "Tidur".

Avatar

Alehandrow Tri Agusto

Mahasiwa UIN Sunan Ampel Surabaya, Prodi Perbandingan Madzhab. Berasal dari kota Kopi (Dampit). Alumni PP. Al-Khoirot Malang. Menurutnya healing terbaik adalah "Tidur".