Artikel

Penerapan Literasi Digital dalam Maqashid Syari’ah

Literasi sudah tidak asing lagi didengar dalam dunia Pendidikan. Literasi Menurut UNESCO, literasi ialah seperangkat keterampilan nyata, terutama keterampilan dalam membaca dan menulis yang terlepas dari konteks yang mana keterampilan itu diperoleh serta siapa yang memperolehnya. Literasi Menurut Education Development Center (EDC) Literasi adalah kemampuan seseorang memaksimalkan potensi dan keterampilan yang ada di dalam dirinya. Cakupannya keterampilan yang dimaksud tidak sekedar baca tulis saja, tetapi juga meliputi skill keterampilan yang dimiliki individu tersebut. Dari pendapat diatas dapat kita fahami bahwa literasi adalah kemapuan dalam hal membaca,menulis serta memahami suatu hal, dan tidak luput juga jika kita mengartikan bahwa literasi adalah kemampuan yang cakap dalam menjalankan beberapa keterampilan bahasa seperti keterampilan membaca serta menulis,memahami apapun yang telah kita simak dan kemampuan kita dalam menggunakan media digital dengan cakap.

Literasi penting sekali untuk difahami terutama bagi kita yang aktif dalam ruang lingkup pendidikan,bahkan termasuk salah satu pedoman dalam pendidikan. Literasi juga bisa diterapkan dalam beberapa hal seperti litrasi digital yang sudah berjalan beberapa tahun ini. Sejak adanya pandemi covid-19 disitulah literasi digital mulai berkembang lebih pesat terutama dalam dunia pendidikan, contoh gampangnya adalah dimana pembelajaran yang semulanya offline yakni pembelajaran dengan tatap muka beralih terhadap pembelajaran online dengan menggunakan platform-platform yang dapat diaplikasikan dalam pembelajaran. Tidak hanya dalam ruang lingkup pendidikan saja bahkan banyak hal lain dikehidupan kita sehari-hari yang sangat berkaitan bahkan bisa jadi kebutuhan untuk menggunakan media digital.

Dalam bukunya Nadzariyatul Maqashid ‘indal Imam as-Syatibi, Ahmad ar-Raisuni menjelaskan, maqashid syariah merupakan tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh syariat agar dapat dicapai dan diwujudkan dalam rangka mewujudkan maslahat hamba Allah. Terdapat pendapat lain mengenai ini yakni menurut Jasser Auda yang mengemukakan bahwa maqashid syari’ah adalah tujuan hukum syari’ah,harus menjadi landasan dalam memahami dan menerapkan hukum islam.

Menurut Imam as-Syatibi maqashid syari’ah memilik 5 hal inti yaitu, Hifdzun diin (menjaga agama), Hifdzun nafs (menjaga jiwa), Hifdzun aql (menjaga akala tau pemikiran), Hifdzun nasl (menjaga keturunan) dan yang terakhir Hifdzul maal (menjaga harta).

Penerapan Maqashil syari’ah di Era Digital diantaranya adalah;

Pertama adalah Hifdzun diin dengan cara mengedukasi dan menyebarkan ajaran Islam secara online, dapat membantu menjaga agama. Misalnya, melalui webinar, tutorial online, podcast, atau kelas virtual tentang agama Islam. Media sosial dan platform lainnya juga dapat digunakan untuk menyebarkan pesan-pesan positif dan nilai-nilai Islami.

Kedua Hifdzun nafs, dalam konteks era digital penjagaan jiwa bisa diterapkan melalui regulasi dan kebijakan yang melindungi pengguna internet dari konten yang berbahaya atau merugikan. Misalnya, implementasi filter atau kontrol orang tua di internet untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas.

Ketiga Hifdzun aql dengan mengedukasi dan menyebarkan ajaran Islam secara online, dapat membantu menjaga agama. Misalnya, melalui webinar, tutorial online, podcast, atau kelas virtual tentang agama Islam. Media sosial dan platform lainnya juga dapat digunakan untuk menyebarkan pesan-pesan positif dan nilai-nilai Islami.

Keempat Hifdzun nasl penjagaan nasab bisa dilakukan melalui penggunaan teknologi dalam menentukan garis keturunan atau nasab seperti teknologi DNA, atau melalui hukum privasi data yang mengatur bagaimana data pribadi dan genetik digunakan.

Kelima Hifdzun maal penjagaan harta bisa berkaitan dengan perlindungan terhadap penipuan online, pencurian identitas, dan cybercrime lainnya yang bisa merugikan harta benda seseorang. Selain itu, dalam konteks ekonomi Islam, fintech Syariah dan cryptocurrency Syariah juga memainkan peran penting dalam menjaga harta di era digital.

Mahasiswi at IAI Al-Qolam Malang | + posts

Alumni pondok pesantren Al-Khoirot putri, mahasiswi aktif di IAI Al-Qolam Malang, Sedang mengabdi di Madrasah Aliyah dan madrasah Diniyah Al-Khoirot putri

Avatar

Ita Nur Aini

Alumni pondok pesantren Al-Khoirot putri, mahasiswi aktif di IAI Al-Qolam Malang, Sedang mengabdi di Madrasah Aliyah dan madrasah Diniyah Al-Khoirot putri