Menikah Tanpa Wali, Bagaimana Menurut Kacamata Fiqh?
Begitu banyak perbedaan di kalangan ulama, baik dalam hal ibadah hingga hal yang sifatnya amaliyah termasuk dalam masalah pernikahan. Jika terdapat hal demikian, bagaimana kita menyikapi sebuah perbedaan? Hal ini wajar terjadi dan bahkan perbedaan dari kalangan ulama bukan merupakan suatu hal yang tabu bahkan sebaliknya. Perbedaan merupakan rahmat bagi umat muslim. Sebagaimana nabi SAW bersabda dalam sebuah hadits yang dirawayatkan dari Amr ibn Ash:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim berijtihad, lantas ijtihadnya salah (meleset), baginya satu pahala.”
Berbicara tentang perbedaan, Ibn Qudamah dalam Muqaddimah kitab Al-Mughni juga menjelaskan sebagai berikut:
فإن الله برحمته وطوله وقوته وحوله ضمن بقاء طائفة من هذه الأمة على الحق لا يضرهم من خذلهم حتى يأتي أمر الله وهم على ذلك ، وجعل السبب في بقائهم بقاء علمائهم واقتدائهم بأئمتهم وفقهائهم ،وجعل هذه الأمة مع علمائها كالأمم الخالية مع أنبيائها ،وأظهر في كل طبقة من فقهائها أئمة يقتدى بها وينتهى إلى رأيها وجعل في سلف هذه الأمة أئمة من الأعلام مهد بهم قواعد الإسلام ،وأوضح بهم مشكلات الأحكام ، اتفاقهم حجة قاطعة ، واختلافهم رحمة واسعة
“Allah swt, dengan rahmat, kekuasaan dan kekuatan-Nya- telah menjamin bahwa suatu golongan dari umat ini akan tetap berada di atas kebenaran dan tidak akan disakiti oleh orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datangnya perintah Allah, dan sebab keberlangsungan hidup mereka adalah keberlangsungan hidup para ulama, para imam, para mujtahid, dan para ahli fikih, dan Allah telah menjadikan umat ini dengan para ulamanya sebagaimana umat-umat terdahulu dengan para nabi-nabinya, dan Dia telah menunjukkan pada tiap-tiap lapisan mujtahid para imam yang diikuti, serta pendapat-pendapat mereka yang harus diikuti. Dia menjadikan para pendahulu umat ini sebagai imam yang meletakkan dasar-dasar Islam dan menjelaskan masalah-masalah hukum, yang kesepakatannya merupakan argumen yang meyakinkan dan perbedaan pendapatnya merupakan rahmat yang luas.”
Lalu bagaimana di dalam masalah wali nikah, apakah juga terdapat perbedaan di dalamnya?
Wali Nikah
Pada dasarnya dalam kalangan Syafi’iyyah sepakat bahwa rukun nikah ada 5, diantaranya mempelai pria, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi, dan shigat (ijab-qabul).
Hal ini termaktub salah satunya dalam kitab Fath al-Wahhab karangan Syekh Zakariya Al-Anshori dengan bunyi redaksi:
اركانه خمسة زوج وزوجة وولي وشاهدان وصيغة
“Rukun-rukun pernikahan ada lima, mempelai pria, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan shighat”.
Berdasarkan redaksi tersebut artinya pernikahan tanpa wali nikah maka hukumnya tidak sah, karena wali merupakan salah satu rukun pernikahan yang harus dipenuhi.
Pendapat yang mengatakan wali termasuk dari rukun ini juga terdapat dalam kalangan Malikiyah dan Hanabilah. Sebagaimana termaktub dalam kitab Al-Mausuah al-Fiqhiyah al-Islamiyah
لا يصح النكاح بغير ولي عند الجمهور
“Tidak sah sebuah pernikahan tanpa adanya wali menurut Jumhur Ulama (Maliki, Syafii dan Hambali)”
Berbeda halnya dengan kalangan Hanafiyah yang mengatakan bahwa menikah tanpa adanya seorang wali hukumnya boleh, sebagaimana dalam kitab Mukhtashor Al-Quduri
ولا يعقد نكاح المسلمين إلا بحضور شاهدين حرين بالغين عاقلين مسلمين أو رجل وامرأتين. وينعقد نكاح المرأة الحرة البالغة العاقلة برضاها وإن لم يعقد عليها ولي عند أبي حنيفة بكر كانت أو ثيبا
“Tidak sah nikahnya seorang muslim tanpa kehadiran dua orang saksi laki-laki yang merdeka, berakal, beragama islam atau satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dan sah nikahnya seorang perempuan yang mrdeka, baligh, berakal dan ridho atas pernikahannya meskipun tidak ada akad dari seorang wali menurt Imam Abu Hanifah. Baik Perempuan tersebut perawan atau sudah janda”
Dari keterangan di atas artinya Madzhab Hanafi membolehkan pernikahan tanpa adanya akad dari seorang wali.
Apakah pendapat bolehnya menikah tanpa wali dalam kalangan Hanafiyah ini bersifat mutlak?
Ternyata berbeda dengan pendapat jumhur yang sepakat bahwa pernikahan harus ada wali. Pendapat dalam Madzhab Hanafi sendiri ternyata masih ada khilaf (perbedaan) dan tafhsil (perincian) seperti contoh Imam Abu Yusuf yang merupakan ulama Hanafiyah, beliau berpendapat bahwa tidak sah pernikahan seorang wanita tanpa adanya wali. Begitu juga Imam Muhamamad yang juga ulama Hanafiyah, beliau berpendapat bahwa pernikahan tanpa adanya wali hukumnya mauquf, dalam artian keabsahan nikah masih menunggu persetujuan wali, apabila setuju maka baru nikahnya dianggap sah dan apabila tidak maka tidak sah. Sebagaimana termaktub dalam kitab Al-Binayah syarh al-Hidayah dengan bunyi redaksi:
وَيَنْعَقِدُ نِكَاحُ الْحُرَّةِ الْعَاقِلَةِ الْبَالِغَةِ بِرِضَاهَا، وَإِنْ لَمْ يَعْقِدْ عَلَيْهَا وَلِيٌّ، بِكْرًا كَانَتْ أَوْ ثَيِّبًا عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ فِي ظَاهِرِ الرِّوَايَةِ. وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ أَنَّهُ لاَ يَنْعَقِدُ إِلاَّ بِوَلِيٍّ. وَعِنْدَ مُحَمَّدٍ يَنْعَقِدُ مَوْقُوفًا
Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf dalam dzahir riwayat, seorang perempuan dewasa yang berakal sehat sah menikah dengan kerelaannya, baik dia perawan atau sudah janda, meskipun tidak diakad oleh wali. Namun, Abu Yusuf juga termasuk di antara ulama Hanafi yang berpendapat bahwa nikah tidak sah kecuali dengan adanya wali. Sedangkan Muhammad, seorang ulama Hanafi lainnya, berpendapat bahwa nikah seorang perempuan dewasa tanpa wali dianggap hukumnya mauquf.
Kesimpulannya, meskipun dalam madzhab Hanafi terdapat pendapat diperbolehkannya menikah tanpa wali namun juga harus memenuhi syarat-syaratnya antara lain:
- Pihak Perempuan ridho
- Terdapat persetujuan dari wali
Oleh karena itu, umumnya di Indonesia, praktik nikah mengikuti madzhab Syafi’iyah yang mempersyaratkan kehadiran seorang wali. Seseorang tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Wali nikah yang biasanya diutamakan adalah ayah kandung; jika tidak ada, peran ini dapat diwakilkan atau digantikan oleh kakek, saudara kandung, dan seterusnya.
Penutup
Dari keterangan di atas sudah jelas bahwa terdapat perbedaan di kalangan ulama terkait wali nikah, baik lintas madzhab maupun di dalam madzhab itu sendiri, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa perbedaan merupakan rahmat yang luas, dalam artian jadikan perbedaan pendapat sebagai solusi hukum untuk umat, bukan malah sebaliknya yakni perbedaan pendapat dijadikan sebagai tameng untuk pembenaran diri sendiri, terlebih yang sifatnya dalam ranah hukum. Jangan sampai menyikapi perbedaan dengan cara yang semena-mena.
Sedang menempuh studi di Universitas Raden Rahmad Malang, jurusan Teknologi Informasi. Aktif mengikuti Bahsul Masail diluar pesantren Al-Khoirot