Artikel

Memahami Tujuan Pernikahan dan Konsep Sakinah, Mawaddah dan Rahmah dalam Islam

Pendahuluan

Keluarga merupakan sebuah kelompok terkecil yang ada di masyarakat, terbentuknya hubungan keluarga disebabkan terjadinya ijab qobul pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan yang saling mencintai dan disatukan dengan akad pernikahan yang kuat dengan di bentengi oleh syariat agama (Hudafi 2020). Dalam undang-undang, perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), tujuan pernikahan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Konsep sakinah, mawaddah dan rahmah merupakan konsep yang selalu di dambakan oleh kedua pasangan suami istri untuk dapat membangun hubungan rumah tangga yang bahagia dunia dan akhirat. Akan tetapi ironisnya di Indonesia sendiri, jika dilihat dari data yang di catat oleh BPS jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2021 mencapai angka tertinggi yaitu 447.743, dengan rincian 110.400 cerai talak dan 337.343 cerai gugat. Angka tersebut lebih tinggi dari angka perceraian dua tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2020 angka perceraian hanya mencapai 291.677 dan pada tahun 2019 angka perceraian berada di angka 493.002 (Media 2022). Sedangkan Guru Besar IPB Euis Sunarti mengatakan bahwa di Indonesia sendiri setiap satu jamnya kasus perceraian hampir mencapai 50 kasus (developer 2021).

Meningkatnya angka perceraian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pernikahan yang ada di Indonesia ternyata belum bisa sepenuhnya berhasil memahami tujuan sebenarnya diadakannya pernikahan serta belum berhasil membangun rumah tangga dengan konsep rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah. Sehingga kemungkinan besar hal itulah yang menjadi salah satu faktor kecenderungan hubungan rumah tangga di Indonesia berjalan singkat (terjadi perceraian).

Membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah bukanlah perkara yang mudah untuk dilakukan, sebagaimana mudahnya kebanyakan orang dalam mengucapkannya. Ketika seseorang sudah berkeluarga, dia akan dihadapkan dengan berbagai problematika dan rintangan dalam rumah tangganya baik itu berupa adanya perbedaan pendapat diantara kedua belah pihak, faktor ekonomi tidak stabil bahkan adanya keegoisan dalam setiap individu pasangan. Media Kompas.com dalam datanya menyebutkan bahwa banyaknya kasus perceraian yang terjadi sebagian besar di latar belakangi oleh masalah ekonomi. Disamping itu juga disebabkan karena adanya kasus hukum yang menimpa suami, terjadinya perselingkuhan dan adanya ke tidak harmonisan dalam rumah tangga seperti maraknya kekerasan dalam rumah tangga (Media 2021).

Fenomena di atas menyimpulkan bahwa penerapan konsep keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah ternyata belum sepenuhnya tercapai di Indonesia. Oleh sebab itu, sebuah keharusan yang perlu di usahakan oleh setiap individu manusia yang ingin melaksanakan pernikahan agar dapat memahami dengan betul tujuan pernikahan dan konsep sakinah mawaddah wa rahmah yang sebenarnya itu seperti apa…, kemudian disusul dengan usaha untuk mempraktekkannya dalam rumah tangga mereka agar hubungan keluarga bahagia dunia akhirat dapat diraihnya. Karena jika tidak begitu, problematika perceraian yang ada akan terus berlanjut di masa yang akan datang (Hudafi 2020:173).

Kesulitan dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah tidak lepas dari bagaimana manusia memahami arti tujuan utama di laksanakannya pernikahan. Sebagian besar orang ingin menikah terkadang karena dorongan untuk memenuhi hasrat biologisnya semata. Pada dasarnya tujuan seperti itu merupakan sifat yang normal karena sudah menjadi bawaan genetik manusia sejak dilahirkan. Akan tetapi, mengartikan tujuan pernikahan yang sempit seperti itu, tanpa disadari justru akan menyebabkan hungan rumah tangga mereka malah menjadi sulit untuk bisa meraih keharmonisan dan ke langgengan dalam rumah tangganya. Mengapa begitu…? jika pernikahan hanya ditujukan untuk memuaskan hasrat biologis semata, pada akhirnya nanti justru akan menjadi hal yang membosankan.

Manusia dalam fitrahnya memiliki sifat bawaan yaitu sifat kerakusan, bosanan atau selalu merasa kurang terhadap apa yang dimilikinya (Fadhullah 1994:107). Sifat itulah nantinya yang akan merusak pernikahan seseorang jika pernikahan hanya ditujukan kepada pemenuhan hasrat biologis semata tanpa di batasi dan diarahkan oleh pemahaman benar dari syariat agama.

Disamping itu, kesalahan dan kesempitan dalam memahami dengan betul esensi pernikahan sesuai dengan ajaran Islam akan mengakibatkan maraknya perselingkuhan, pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karenanya, itulah yang menjadi alasan utama manusia harus tahu dan paham betul tujuan pernikahan dan konsep sakinah, mawaddah dan rahmah dalam Islam yang sebenarnya

Tujuan Pernikahan Dalam Islam

Agama menganjurkan kepada setiap manusia untuk menyegerakan pernikahan jika mereka memang sudah siap. Anjuran tersebut tentunya dengan beberapa alasan dan tujuan mulia. Salah satunya dijelaskan oleh KH. Ahmad Fatih Syuhud dalam bukunya yang berjudul Jihad Keluarga, dengan rincian:

  1. Menghindari zina. Sebagaimana Hadits muttafaq alaih. “Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena perkawinan itu dapat menutup mata (dari godaan) dan menjaga kemaluan (dari zina). Bagi yang tidak mampu menikah, maka hendaknya berpuasa karena itu adalah obat (penurun syahwat)”.
  2. Mengikuti sunnah Nabi Muhammad dan para Rasul sebelumnya. Seperti tersurat dalam (QS Ar-Ra’d 13:38).
  3. Memperbanyak jumlah umat Islam. Dalam sebuah Hadist riwayat Abu Dawud, Nabi bersabda, “Nikahilah perempuan yang subur karena aku suka melihat umat yang banyak kelak di hari kiamat.”
  4. Agar memiliki anak cucu yang dapat berjihad memakmurkan bumi dan menyembah Allah. Jihad yang dimaksud tidak harus selalu diartikan perang di jalan Allah, tapi juga jihad berupa beramal di bidang ekonomi, keilmuan atau sains dan lain-lain.
  5. Mencari keridhaan Allah. Pernikahan adalah ibadah yang keutamaan dan pahalanya sangat luas.
  6. Mendapatkan ketentraman hati (QS Ar-Rum 30:21).
  7. Selamat dari fitnah dan praduga. Orang yang sudah menikah dianggap lebih memiliki kredibilitas dan integritas. Kata-katanya akan lebih didengar (Syuhud 2021:85–89).

Melihat beberapa alasan dan tujuan di atas mengapa pernikahan perlu dilakukan oleh seseorang yang dianggap sudah mampu, pada dasarnya tujuan pernikahan akan mengarahkan manusia kepada kehidupan masa depan yang lebih baik, dengan catatan jika mereka dapat memahami dengan betul beberapa alasan dan tujuan pernikahan di atas dan dapat mengaplikasikannya dalam membangun rumah tangganya.

Konsep Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah

Konsep penikahan sakinah, mawaddah dan rahmah dapat dilihat dalam QS Arrum ayat 21.

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya. Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Ayat tersebut menjelaskan secara gamblang konsep sakinah, mawaddah dan rahmah menunjukkan bahwa pernikahan bertujuan untuk memberikan ketentraman bagi manusia melalui cinta dan kasih sayang kedua pasangan yang di ikat dengan ikatan pernikahan yang sah. Menurut Syari’at Islam, pernikahan yang sah merupakan jalan awal dari pembentukan ke tentraman setiap individu manusia untuk menuju kepada terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah (Syuhud 2021:18). Karena dengan ikatan pernikahan yang sah, sifat bawaan manusia berupa kerakusan akan dapat dibatasi oleh syariat Islam. Oleh karena itu, seharusnya orang yang sudah melaksanakan ikatan pernikahan yang sah bisa mendapatkan ketentraman melalui ikatan cinta dan kasih sayang di antara kedua pasangan suami dan istri diberbagai situasi dan kondisi kehidupan yang sedang dijalaninya. Bukan malah sebaliknya, yaitu menjadi beban hidup yang dapat mengakibatkan pertikaian, kekerasan dalam rumah tangga bahkan sampai ke perceraian. Karena perilaku seperti itu jauh dari ajaran syariat Islam.

Definisi sakinah, mawaddah dan rahmah dalam beberapa Tafsir dijelaskan sebagai berikut: Doa sakinah untuk kedua mempelai pengantin merujuk pada kata لتسكنوا إليها memiliki arti agar kamu merasa tentram kepadanya. Sakinah dalam kontek ini dijelaskan sebagai bentuk ketenangan jasmani dan ketenangan hati yang dirasakan oleh pasangan suami istri, serta hati diantara keduanya tidak lagi tergoda oleh orang dikarenakan sudah adanya ikatan pernikahan yang sah. (Al-Baidlowi Juz 4:204)

Doa Mawaddah, kata ini diawali oleh kata جعل yang artinya Allah selalu membuat kasih sayang terhadap pasangan suami dan istri, kata Mawaddah oleh para ulama’ diartikan kepada dua hal; 1). Mawaddah bermakna jima’ artinya melakukan hubungan suami istri dikarenakan sudah adanya ikatan akad pernikahan yang sah. 2). Mawaddah bermakna kecintaan kedua pasangan antara suami istri. Ketika seseorang telah menikah, Allah akan menjadikan rasa saling mencintai terhadap keduanya dengan bentuk saling melengkapi dalam segala hal dan kondisi (Al-Baidlowi, Qurtubi Juz 14:17).

Rahmah oleh para ulama’ diartikan kepada tiga hal: 1) Kata rahmah bermakna walad (ولد) artinya Allah akan memberikan karunia besar berupa anak sebagai rahmat atau nikmat tersendiri bagi pasangan yang sudah menjalin hubungan suami-istri. Lahirnya anak akan menjadikan keduanya lebih memiliki ikatan hati yang semakin kokoh. 2). Rahmah diartikan sebagai belas kasih, simpati atau kemurahan hati di antara kedua pasangan. 3) Rahmah bermakna saling menjaga dari perkara yang tidak baik. Melalui ikatan pernikahan, Allah akan menjadikan mereka memiliki sikap saling melindungi dari hal-hal yang tidak baik (Al-Baidlowi, Qurtubi Juz 14:17).

Baca Juga : Salat Jaminan Moral Seseorang

Daftar Pustaka

Maktabah Shamela. Tafsir Baidhowi. Diambil 3 Oktober 2022 (https://al-maktaba.org/book/23588).

Maktabah Shamela. Tafsir Tafsir Qurthuby. Diambil 3 Oktober 2022 (https://al-maktaba.org/book/31702/5203).

Developer, mediaindonesia com. 2021. “Guru Besar IPB: Setiap 1 Jam, Terdapat 50 Kasus Perceraian di Indonesia.” Diambil 3 September 2022 (https://mediaindonesia.com/humaniora/416363/guru-besar-ipb-setiap-1-jam-terdapat-50-kasus-perceraian-di-indonesia).

Fadhullah, Husain. 1994. Islam dan Logika Kekuatan,  terj. Afif Muhammda. Bandung: Pustaka.

Hudafi, Hamsah. 2020. “Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam.” Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam 5(2):172–81. doi: 10.30983/alhurriyah.v5i2.3647.

Media, Kompas Cyber. 2021. “Banyak Istri Gugat Cerai Suami sejak Awal 2021, Ini Pemicunya.” KOMPAS.com. Diambil 3 September 2022 (https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/121111478/banyak-istri-gugat-cerai-suami-sejak-awal-2021-ini-pemicunya).

Media, Kompas Cyber. 2022. “10 Daerah dengan Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia.” KOMPAS.com. Diambil 3 September 2022 (https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/09/062500765/10-daerah-dengan-angka-perceraian-tertinggi-di-indonesia).

Syuhud, A. Fatih. 2021. Jihad Keluarga. Malang: Pustaka Alkhoirot.

Researcher at Pondok Pesantren Al-Khoirot | + posts

Santri Ma'had Aly Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang, asal Lumajang yang sedang menempuh program Studi Doktoral Islamic Education Management di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Sebagai peneliti di bidang manajemen pendidikan Islam dengan fokus kepemimpinan dan mutu pendidikan. Karya-karya tulis ilmiahnya dapat diakses melalui akun Google Scholar

Avatar

Muhammad Amin Fathih

Santri Ma'had Aly Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang, asal Lumajang yang sedang menempuh program Studi Doktoral Islamic Education Management di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Sebagai peneliti di bidang manajemen pendidikan Islam dengan fokus kepemimpinan dan mutu pendidikan. Karya-karya tulis ilmiahnya dapat diakses melalui akun Google Scholar