Artikel

Interpretasi Berjilbab, Tinjauan Historis dan Yuridisnya

Sebelum mengulas dan mengkaji tentang jilbab, baik dari segi sejarah ataupun hukumnya, alangkah baiknya untuk mengetahui apa makna jilbab terlebih dahulu?

Definisi Jilbab

Menurut KBBI, jilbab adalah kain panjang yang menutupi sekujur kepala, meliputi rambut, telinga hingga menutupi leher dan dada. Definisi ini juga, senada dengan pandangan syekh Ahmad Thoyyib.

Kata jilbab, merupakan kata serapan bahasa Arab yang diambil dari kata جَلْبَبَ يُجَلْبِبُ جَلْبَبَةً وَ جِلْبَابًا yaitu bermakna penutup. Semua ulama sepakat, bahwasan-nya jilbab itu memiliki arti penutup untuk aurat atau untuk menutupi pandangan mata terhadap aurat. Hanya saja yang menjadi perbedaan di antara mereka adalah dalam masalah batasan-batasan (qoyyid) suatu kain itu dapat di identifikasikan atau dikategorikan sebagai jilbab.

Adapun pandangan ulama mengenai batasan-batasan suatu kain dapat disebut sebagai jilbab[1]:

  1. Suatu kain (pakaian) yang menutupi sekujur badan. Hal ini merupakan pendapat dari Syekh Ali As-Shobuni dalam Rawa’iul Bayan-nya.
  2. Menurut Syekh as-Shihab, yaitu Rida’ (kain selendang yang digunakan untuk menutupi bagian atas yang digunakan di atas tutup kepala). Ada juga yang mengartikan dengan milhafah (kain lebar yang digunakan untuk menutupi badan) dan tiap-tiap kain yang dapat menutupi seluruh badan.
  3. Kain yang lebarnya melebihi kerudung, sebawah ukuran gamis, yang fungsinya untuk menutup kepala sampai dada.
  4. Imam Abu Hayyan dalam tafsir al-Bahrul muhid, yaitu kain yang dapat menutupi sekujur tubuh, mulai dari bagian atas (kepala) hingga bawah (ujung kaki).
  5. Menurut Imam Ibnu Jarir, yaitu berupa Qina’ (kain yang digunakan untuk menutupi kepala sampai di bawah leher, yakni dada).
  6. Menurut Syekh Ahmad Thayyib, yaitu kain yang menutupi sekujur kepala, leher dan yang menutupi lubang dada (yang dimaksud lubang dada di sini adalah kain yang berkera). Jadi, apabila ada baju yang tidak berkera, maka baginya tidak di kenai tuntutan untuk memakai kerudung yang panjangnya memanjang sampai dada. Hal ini pernah diungkapkan oleh syakh Ahmad Thayyib, dalam channel youtube, sanad media dan CBC Egypt.

Penjelasan Singkat Mengenai Historis (Sejarah) Berjilbab

Jika ditelisik, tradisi berjilbab itu ada jauh sebelum Islam masuk ke negeri Arab, yakni pada masa Yunani Kuno hingga saat ini. Sedang bentuk jilbab antar daerah dan agama itu beda-beda. Tidak hanya bentuk saja, bahkan makna, fungsi, dan varian-nya berbeda juga. Pada masa Yunani Kuno, perempuan sangat memperhatikan soal jilbab. Diceritakan, saat masa itu, tidak ada sama sekali perempuan yang keluar rumah. Mereka baru keluar, bilamana memakai jilbab yang menutupi seluruh tubuhnya, hingga tidak terlihat sekalipun bentuk lekuk tubuhnya, selain itu mereka (para wanita) juga menambah selendang panjang yang menjulur menutupi badan-nya mualai dari ujung atas tubuh hingga bawah.

Menurut Murtadha Muthahhari, pada zaman Jahiliyah, orang-orang Arab Badui saat itu tidak mengenakan jilbab sama sekali. Melihat pada saat itu keadaan-nya terasa aman. Pada saat itu juga, keadaan terasa tidak aman ditandai dengan penyerangan besar terhadap wanita yang terjadi di negeri Iran (Persia). Dengan kejadian demikian, membuat wanita-wanita di negeri tersebut menutup dirinya (berjilbab). Pendapat Murtadha Muthahhari dikuatkan dengan pendapatnya Husain Shahab. Menurutnya, kalangan orang-orang Arab tidak mengenal akan jilbab, mereka baru menganal jilbab dikala nabi Muhammad mulai menyebarkan agama Islam ke negeri tersebut. Sebaliknya, bangsa non-Arab, seperti Persia, Yahudi, dan bangsa-bangsa yang lain, mereka menjalankan tradisi berjilbab dengan sangat ketat. Saat abad pertama Islam, kehidupan atau varian pakaian wanita itu berbeda dengan varian abad setelahnya yang ketika itu terjadi asimilasi antara bangsa Arab dengan no-Arab, akibat dari pengaruh peradaban dan tradisi bangsa Romawi dan Persia.

Lambat tahun, sekitar tahun 1970, jilbab mulai tersebar ke negeri Indonesia, namun penggunanya masih sedikit, tidak begitu banyak. Kemudian, pada masa Ode Baru (1980), semua perempuan tidak boleh mengenakan jilbab. Sama saja yang masih sekolah maupun tidak. Dengan alasan, wanita yang berjilbab divonis sebagai pemberontak karena tidak mematuhinya ia terhadap sebuah aturan. Apabila siswi atau pekerja wanita mengenakan jilbab, maka ia terpaksa dikeluarkan dari sekolah dan pekerja wanita tersebut di PHK. Tidak lama kemudian, hanya berlangsung beberapa tahun sahaja, keputusan tersebut dihapus dengan membuat keputusan baru, “perempuan boleh menggunakan pakaian apapun sesuai dengan keyakinan-nya masing-masing.” Memasuki Era Reformasi, jilbab mulai tersebar luas dan peminat untuk mengenakan-nya pun juga semakin banyak.

Batasan Aurat Perempuan

Dalam kitab fahul qarib disebutkan, batasan aurat perempuan, yaitu, sekujur tubuh-nya, mulai dari atas hingga bawah, termasuk aurat dan batasan tersebut berubah ketika ia sedang melakukan sholat, menjadi, “wajah dan telapak tangan bukanlah aurat, sedang yang lain-nya merupakan aurat.

Menurut Abd Rahman ibn al-Husain dalam Rahmah al-Ummah-nya menyebutkan sebagai berikut:

  1. Madzhab Hanafi: seluruh badan merupakan aurat, kecuali wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki, namun ada sebagian riwayat (pendapat) dari madzhab ini, bahwa kedua kaki dikategorikan sebagai aurat.
  2. Madzhab Syafi’i dan Maliki: wajah dan telapak tangan bukanlah aurat. Namun, dalam qoul masyhur madzhab Maliki hanya wajah saja yang bukan termasuk aurat, sedang bagian tubuh yang lain termasuk aurat.

Secara yuridis, aurat wanita wajib ditutup, karena yang demikian itu merupakan tuntutan dari syari’at sendiri, bukan tuntutan dari tradisi (adat), sebagaimana yang terjadi dalam bangsa Yunani Kuno atau Persia sebelum Islam masuk ke negeri Arab.

Baca juga : Lanjut Studi Islam Diluar Negeri, Menyesatkan?

Sumber Referensi:

Kuntarto. “Konsep Jilbab Dalam Pandangan Para Ulama dan Hukum Islam.” Jurnal An-Nidzham. Vol 03, No 01 (2016): 62.

Utami, Fathun Dwi (2019). “Perempuan Berjilbab Dalam Kebijakan Politik Soeharto (1980-1991): Studi Sejarah Peradaban Islam.” Skripsi. Salatiga: IAIN Salatiga.

Suhendra, Ahmad. “Kontestasi Identitas Melalui Pergeseran Interpretasi Hijab dan Jilbab Dalam Al-Qur’an.” Jurnal Palastren. Vol 06, No 01 (2013): 21.

Fathu Lillah, Muhammad. (2019). “Cadar di Bumi Nusantara Apakah Perempuan Indonesia Harus Memakainya?.” Cetakan I. Kediri: Sahilna Press.

Abdu al-Rahman, ibn Muhammad al-Utsmani. (2018). “Rahmah al-Ummah Fi Ikhtilafi al-Aimmah.” Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.


[1] Fathu Lillah, Muhammad, Cadar di Bumi Nusantara, Apakah Perempuan Indonesia Harus Memakainya?, cetakan 1 (Kediri: Sahilna Press, 2019), hal. 25.

mukhlis
+ posts

Salah satu mahasiswa program studi Ahwal Syakhsiyah di IAI Al-Qolam Malang, Juga masih aktif menjadi santri Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Jangan lupa kunjungi Blog saya.

Avatar

Muhammad Mukhlis

Salah satu mahasiswa program studi Ahwal Syakhsiyah di IAI Al-Qolam Malang, Juga masih aktif menjadi santri Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Jangan lupa kunjungi Blog saya.