Hadis ke-247 kitab Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maram
Hadis ke-247 Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maram
٢٤٧ – عنْ سَعْدِ بْنِ طَارِقٍ الأَشْجَعِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْتُ لِأَبِي : يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ ، وَأَبي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، وَعَلِي، أَفَكَانُوا يَقْتُتُونَ فِي الْفَجْرِ ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ . رواه الخمسة إلا أبا داود
Arti Keseluruhan
Rosulullah SAW melakukan qunut di beberapa kondisi, rosulullah pernah disuatu kali mendoakan buruk ke kaum kafir diseluruh sholat 5 waktu,lafadz (فتارة يدعو على قوم في جميع الصلوت الخمس) perlu di ketahui bahwa Lafadz يدعو kemudian dibelakangnya lafadz علىitu mendoakan buruk atau mela’nat. Dan itu terjadi ketika terjadi bencana pada ummat islam, dan ini qunut yang khusus. Dan rosulullah pernah di suatu hari juga melakukan qunut yang bersifat mutlak (tujuan berdoa saja). Maka dari sebagian mahdzab 4 berpendapat bahwa qunut yang mutlak itu terjadi pada sholat witir secara khusus. Kemudian dari masalah ini mahdzab 4 berbeda pendapat tentang kapan qunut witir itu dilaksanakan, sebagian ulama’ itu dilakukan sebelum ruku’ dan ini adalah pendapat imam Abu hanifa. Dan sebagian dari ulama’ berpendapat qunut witir dilakukan setelah bangun dari ruku’ dan ini pendapat Imam hambali dan imam syafi’i. Dan imam hambali dan imam syafi’i berpendapat bahwa membaca qunut witir ini ketika dipertengahan akhir di bulan ramadhan. Dan dari sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa qunut yang dilakukan rosulullah itu waktu sholat subuh, maka dari itu ulama’ berbeda pendapat tentangkapan qunut itu di baca. Ada yang bependapat bahwa qunut subuh itu dilakukan sebelum ruku’ dari rokaat yang kedua ini adalah pendapat imam malik, sebaigian lagi mengatakan bahwa qunut dilaksanakan bangun dari ruku’dan ini pendapat dari imam syafi’i. Dengan ini kita tahu bahwa setiap pendapat ini memiliki hujjah yang kuat didalam pendapat yang mereka pilih. Rosulllah di nuqil bahwa rosulullah pernah melakukan semua itu. Maka hadits Anas as-sabiq yang berasal dari imam hambali menjadi dalil untuk yang berpendapat atas adanya sunnah qunut di sholat subuh. Kemudian ulama’ yang mengatakan bahwa sunnahnya membaca qunut di sholat subuh itu memberi argumen atas hadis Al-asyja’i( اي بني محدث ) ucapan ini merupakan ucapan murni dari Al-asyja’i bukan ucapan rosulullah dan ini adalah ijtihadnya sahabat. karna ucapan dari Al-asyja’i ini tidak ada hadist lain yang mendukung hadist itu berasal dari nabi, tapi murni berhenti di ucapan Al-asyja’i. Dan hadist ini menjadi saksi yang berpendapat bagi orang yang berpendapat bahwa qunut itu tidak terjadi di sholat subuh.
Analisa Lafadz
Nama ayahnya adalah : Thoriq bin Asyim bin Mas’ud Al-Asyja’i, seorang sahabat, perowi 14 hadist. Dan yang meriwayatkan itu adalah anaknya yang bernama Abu Malik.
Maksudnya adalah kamu berma’mum kepada rosul dan para sahabat waktu sholat.
Fiqh hadist
- Larangan berqunut di waktu subuh, dan hadist ini menjadi dasar pandangan abu hanifa dan ahmad
Perowi hadist
Sa’id bin thoriq Al-asyja’i, abu malik al kufi, meriwayatkan dari ayahnya dan Anas,dan meriwayatkan dari sa’ad yaitu asyab’i dan as-tsauri. Dan imam hambali menganggap dia bisa di percaya. Beliau hidup sampai umur 140 Tahun.